Aliran Dana Rp145,5 Miliar Dan Kode 'Malaikat' Terbongkar, Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Hari Ini

AKURAT BANTEN— Sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Dalam persidangan perdana bernomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst di Ruang Sidang Kusuma Atmadja ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap membuka kotak Pandora terkait pusaran korupsi yang melibatkan lingkaran elite Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan hari ini akan membeberkan secara blak-blakan konstruksi perkara secara utuh.
Dalam surat dakwaannya, JPU akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini, ujar Budi dalam keterangannya.
Baca Juga: Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
Jerat 8 Terdakwa dan Kongkalikong 'Pempersulit' Izin WNA
Kasus megakorupsi ini tidak hanya menyeret Silmy Karim seorang diri. KPK menetapkan total delapan orang sebagai terdakwa yang diduga saling bahu-membahu mempermainkan birokrasi keimigrasian sejak periode 2022 hingga 2026.
Selain Silmy Karim, tujuh pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi yang turut duduk di kursi pesakitan meliputi:
Saffar Muhammad Godam
Jaya Saputra
Tessar Bayu Setyaji
Bagus Bramantyo
Ronald Arman Abdullah
Juniadi Sri Priambudi
Gusti Bernardiansyah
Modus operandi yang dibongkar lembaga antirasuah tergolong sistematis. Para terdakwa diduga dengan sengaja mempersulit permohonan pengurusan izin tinggal WNA demi memeras para pemohon agar bersedia menggelontorkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Fantastis: Aliran Dana Rp145,5 Miliar & Setoran Rp100 Juta Per Minggu
Skala kejahatan terstruktur ini mencatatkan angka yang sangat fantastis. Berdasarkan estimasi penyidik KPK, total aliran dana haram yang meruyak dari praktik lancung ini ditaksir mencapai setidaknya Rp145,5 miliar. Dana tersebut mengalir melalui berbagai metode mulai dari setoran tunai, transfer perbankan, hingga melibatkan tangan perantara.
Sorotan utama tertuju pada Silmy Karim yang diduga menikmati jatah tetap sebesar Rp100 juta setiap minggunya.
Guna mengelabui penegak hukum, sindikat ini dilaporkan menggunakan berbagai sandi khusus dalam mendistribusikan hasil jarahan—salah satunya yang paling disorot publik adalah penggunaan istilah “malaikat” untuk memuluskan pembagian uang. Uang panas tersebut diduga beralih rupa menjadi kepentingan pribadi, pembelian aset-aset bernilai tinggi, hingga suntikan modal usaha.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa







