Banten

Geger SMAN 1 Pamanukan! Guru Matematika yang Didemo Siswa Kini Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan

Abdurahman | 9 September 2026, 17:51 WIB
Geger SMAN 1 Pamanukan! Guru Matematika yang Didemo Siswa Kini Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
Pelecehan oknum guru SMAN 1 Pamanukan yang berujung penetapan tersangka dan penahanan. (Instagram/infojalurpantura_)

AKURAT BANTEN– Perkembangan kasus dugaan pelecehan yang menyeret seorang guru di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Guru berinisial AT, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah kasus ini memicu kemarahan ratusan siswa.

Sebelumnya, video aksi para pelajar yang mengejar dan meneriaki AT seusai upacara bendera pada Senin, 7 September 2026, viral di media sosial.

AT diamankan polisi setelah situasi di lingkungan sekolah memanas. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilaporkan.

Baca Juga: TNI AL Temukan 240 Kartrid Vape Berisi Etomidate, Modus Pelaku Bikin Geger

Diperiksa Dua Hari, AT Resmi Jadi Tersangka

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, mengatakan pemeriksaan terhadap AT dilakukan selama dua hari.

Pemeriksaan berlangsung sejak Senin, 7 September 2026 hingga Selasa, 8 September 2026 sore.

Setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, polisi akhirnya meningkatkan status AT menjadi tersangka.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sore ini pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guru dan juga merangkap Wakasek kesiswaan, telah kita tetapkan sebagai tersangka.

Nenden mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Sejumlah pihak di lingkungan sekolah juga akan dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

Saat ini, AT disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang.

Baca Juga: Bandara Soetta Ditutup, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Rp5,8 Juta, Polisi Turun Tangan

Sudah Dinonaktifkan dari Jabatan dan Tidak Boleh Mengajar

Sebelum statusnya meningkat menjadi tersangka, AT telah dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya sebagai Wakasek Bidang Kesiswaan.

Ia juga tidak diperbolehkan kembali mengajar mata pelajaran Matematika di kelas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan.

Pada tahap awal penanganan kasus, Purwanto juga menyebut adanya fakta dan informasi yang mengarah pada dugaan pelecehan.

Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari sejumlah pihak, termasuk keterangan kepala sekolah, bukti percakapan melalui pesan, serta penuturan pihak yang mengetahui kejadian.

Baca Juga: MU Sudah Mengincar, AC Milan dan Juventus Malah Ikut Menyerobot: Perburuan Bek Dortmund Makin Panas!

Video Siswa Mengejar Guru Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat ke publik setelah video yang memperlihatkan ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan melakukan aksi protes terhadap AT viral di media sosial.

Aksi tersebut terjadi setelah upacara bendera pada Senin, 7 September 2026.

Dalam video yang beredar, para siswa terlihat meneriaki AT. Situasi kemudian semakin tegang ketika sejumlah siswa mengejar guru tersebut hingga ke area gerbang sekolah.

Peristiwa itu sontak menjadi perhatian publik karena menunjukkan besarnya kemarahan para pelajar terhadap dugaan tindakan yang dikaitkan dengan oknum guru tersebut.

Selain video aksi siswa, beredar pula selebaran bertuliskan “Waspada! Guru Cabul” yang menampilkan foto AT. Selebaran itu juga memuat tangkapan layar percakapan yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan kasus serta kronologi yang diduga berasal dari pihak korban.

Namun, isi percakapan dan kronologi yang beredar di media sosial tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang sedang didalami aparat penegak hukum, bukan sebagai putusan akhir mengenai perkara tersebut.

Baca Juga: 5 Awak Media Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, 3 Kru Kapal Ikut Dicari

Chat yang Beredar Jadi Bagian dari Sorotan

Salah satu percakapan yang viral disebut berisi permintaan maaf dari seseorang yang diduga merupakan AT kepada korban.

Dalam percakapan tersebut terdapat permintaan agar persoalan tidak disampaikan kepada orang lain dan diselesaikan secara pribadi.

Ayah lebih senang seperti itu, tidak usah ngomong sama orang lain, kita coba selesaikan bersama.

Percakapan tersebut menjadi salah satu materi yang ikut mendapat perhatian publik. Kendati demikian, keaslian, konteks, serta keterkaitan percakapan dengan perkara tetap menjadi ranah penyidik untuk membuktikannya melalui proses hukum.

Baca Juga: Bea Cukai Ajukan Anggaran Rp4,98 Triliun di 2027, Dua Target Ini Jadi Fokus Utama

Kronologi Dugaan Pelecehan yang Beredar

Berdasarkan kronologi yang beredar, dugaan kejadian bermula ketika seorang siswi dipanggil ke ruang guru untuk bertemu dengan AT.

Siswi tersebut disebut menunggu cukup lama hingga akhirnya mengantuk dan tertidur dalam posisi duduk sambil menelungkup di atas meja.

Dalam kronologi yang beredar, korban kemudian mengaku merasakan adanya sentuhan pada tubuhnya, termasuk pada bagian sensitif. Situasi tersebut disebut membuat korban sempat tidak berdaya hingga akhirnya dapat meninggalkan ruangan.

Kronologi itu menjadi salah satu informasi yang mencuat bersamaan dengan viralnya aksi protes para siswa.

Namun, karena perkara kini telah masuk proses penyidikan dan AT telah ditetapkan sebagai tersangka, pembuktian mengenai apa yang sebenarnya terjadi akan bergantung pada alat bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Baca Juga: MU Sudah Habiskan Rp3 Triliun, tapi Wayne Rooney Masih Temukan 2 Lubang Besar yang Belum Teratasi

Korban Akan Mendapat Pendampingan Psikologis

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian juga diarahkan kepada kondisi korban.

Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi mental korban.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat kasus dugaan pelecehan yang melibatkan lingkungan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut rasa aman serta kondisi psikologis peserta didik.

Kasus SMAN 1 Pamanukan kini masih terus dikembangkan oleh Polres Subang. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di lingkungan sekolah menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Penetapan AT sebagai tersangka menjadi babak baru kasus yang sebelumnya memicu aksi kemarahan para siswa. Selanjutnya, publik masih menunggu perkembangan penyidikan serta proses hukum yang akan menentukan fakta-fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman