Resmi! MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kemkomdigi Siapkan Kajian Regulasi

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati sekaligus menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan masih dapat digunakan.
Kemkomdigi juga akan melakukan kajian menyeluruh terhadap putusan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan mempelajari secara mendalam putusan MK sebagai landasan dalam melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku apabila diperlukan.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).
Baca Juga: Dampak Pembangunan Jalan Tol, Warga Tak Hanya Untung tapi Juga Hadapi Perubahan Besar
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi baru saja memutus perkara mengenai kuota internet hangus melalui uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menetapkan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif serta dapat dimanfaatkan.
Selain itu, MK memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Kopi Nalar Beberkan 10 Titik Lemah Raperda Bangunan Gedung, DPRD Serang Didesak Evaluasi Total
Menurut MK, perlindungan terhadap hak konsumen dapat diterapkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membeli kuota internet, tetapi belum menggunakannya hingga habis, tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan putusan MK tersebut agar hak-hak konsumen tetap terlindungi secara optimal, tanpa mengesampingkan keberlanjutan investasi serta kualitas layanan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Begini Alasan Dedi Mulyadi Saat Dicari Prabowo di Rakornas, Lebih Baik di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai
- 2Kasus Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka
- 3150 Guru Besar Kirim Surat Terbuka Desak Gibran Mundur, Bareskrim Bergerak Maraton Cecar Pelapor Kasus Suket Ijazah!
- 4Prabowo Akhirnya Buka Kartu! Said Didu Cium Perombakan Besar Kabinet Sebelum Akhir Oktober
- 5AC Milan Hancur Lebur di Markas Bournemouth: 4 Pemain Ini Jadi Biang Keladi Pembantaian Rossoneri!
- 6Disaat Kumpul Keluarga Akhir Pekan, Resep Masakan Kepala Ikan Kakap jadi Primadona Keluarga
- 7Bayar 'Hutang' 16 Tahun Lalu, Skuad Emas Manchester United Resmi Bentrok Lawan Persija di SUGBK!
- 8SIAP-SIAP BORONG TIKET! Pemerintah Gratiskan PPN Pesawat 100 Persen Buat Libur Nataru, Cek Trik dan Tanggal Mainnya!
- 9Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 10Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?








