Banten

Skandal Besar Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Diduga Raup Untung Rp809 Miliar

Andi Syafrani | 17 Desember 2025, 08:31 WIB
Skandal Besar Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Diduga Raup Untung Rp809 Miliar

AKURAT BANTEN - Sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa kemarin membawa kejutan besar bagi publik. Dalam pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar di Kementerian Pendidikan, nama Nadiem Anwar Makarim disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang memperoleh keuntungan fantastis dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem pengelolaannya.

Angka yang disebutkan cukup mencengangkan: Rp809,6 miliar diduga mengalir ke kantong pribadi Nadiem selama ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi antara tahun 2019 hingga 2022.

Proyek yang awalnya bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan ini ternyata menyimpan praktik-praktik yang jauh dari harapan masyarakat.

Baca Juga: Revitalisasi Sekolah Hampir Rampung Mendikdasmen Sampaikan Capaian Program ke Presiden

Jaksa menyatakan bahwa Nadiem tidak hanya mengetahui, tapi juga aktif mengatur spesifikasi teknis perangkat yang cenderung mengarah pada satu jenis sistem operasi tertentu. Langkah ini dianggap mempersempit persaingan dan memudahkan pihak-pihak tertentu memenangkan tender dengan nilai raksasa.

Bahkan, ada cerita bahwa pejabat yang berani menolak spesifikasi tersebut langsung dicopot dari jabatannya. Tindakan ini membuka jalan lebar bagi aliran dana yang pada akhirnya dinikmati oleh segelintir orang, termasuk sang menteri saat itu.

Selain Nadiem, puluhan nama lain juga tercantum sebagai penerima manfaat. Ada yang mendapat ratusan juta rupiah, ada pula yang menerima dalam bentuk mata uang asing. Skema ini melibatkan pejabat tinggi, rekanan bisnis, hingga pihak swasta yang saling terkait dalam jaringan pengadaan.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bersih-Bersih Konsesi, Menteri Kehutanan Cabut Izin Hutan Lebih dari Sejuta Hektare

Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 triliun. Angka sebesar itu membuat banyak orang geleng-geleng kepala, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tengah masa sulit pandemi.

Proyek ini sendiri lahir dari niat baik pemerintah untuk menyediakan perangkat belajar bagi siswa dan guru di berbagai daerah. Ribuan laptop direncanakan dibagikan agar proses pembelajaran daring bisa berjalan lebih lancar, tapi niat mulia itu ternyata tercoreng oleh penyimpangan di tingkat pengelolaan.

Pihak Nadiem melalui tim hukumnya menyatakan akan membela diri sekuat tenaga di persidangan. Mereka menegaskan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan prosedur yang berlaku dan untuk kepentingan terbaik pendidikan nasional.

Baca Juga: Polri Usut Dugaan Pelanggaran Korporasi di Balik Banjir dan Longsor Sumatera

Publik kini menunggu bagaimana proses hukum ini berlanjut. Banyak yang berharap sidang ini bisa membuka tabir lebih dalam lagi, sehingga keadilan benar-benar bisa ditegakkan dan tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pahit bahwa sektor pendidikan, yang seharusnya jadi prioritas utama bangsa, masih rentan terhadap praktik korupsi. Dana triliunan yang hilang itu bisa saja membangun ribuan ruang kelas baru atau menyediakan beasiswa bagi anak-anak kurang mampu. Semoga dari kejadian ini, kita semua belajar untuk lebih waspada menjaga amanah publik.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC