Polri Usut Dugaan Pelanggaran Korporasi di Balik Banjir dan Longsor Sumatera

Akurat Banten - Kepolisian Republik Indonesia mulai menggerakkan proses hukum terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan dan berkontribusi pada bencana banjir bandang serta longsor yang melanda beberapa wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden terkait penanganan bencana dan evaluasi aktivitas usaha di kawasan rawan.
Menurut Kapolri, penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian telah membuahkan hasil awal dengan dinaikkannya status satu perusahaan ke tahap penyidikan, sementara perusahaan lain masih berada dalam proses pendalaman untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.
“Dari hasil pendalaman di lapangan terkait dengan tindak lanjut sesuai arahan Presiden, untuk pendalaman terkait pembalakan, saat ini kita sudah menaikkan sidik satu korporasi dan kita sedang mendalami proses yang lain,” ujar Listyo.
Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang turut diproses hukum seiring berkembangnya temuan di lapangan dan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Musik Religi Lokal Disiapkan Menggema di Ruang Publik Sepanjang Momentum Keagamaan
“Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan nanti secara bertahap,” kata Kapolri.
Ketika ditanya mengenai identitas perusahaan yang sedang dibidik, Listyo memilih belum membuka secara rinci nama-nama korporasi yang tengah diperiksa demi kepentingan proses hukum.
“Kalau yang satu kemarin sudah diumumkan, sudah dirilis pada saat di lokasi oleh anggota kita,” ucapnya.
Kapolri menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap perusahaan pemegang konsesi maupun pihak yang beroperasi tanpa izin apabila terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan.
“Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi, namun di dalam prosesnya melanggar aturan, atau tidak ada konsesi sama sekali, dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum,” kata Listyo.
Ia kembali menekankan bahwa langkah tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari perintah Presiden yang meminta penegakan hukum tegas terhadap praktik usaha yang mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Salah satu perusahaan yang disebut-sebut dalam proses penyelidikan itu diduga adalah PT Tri Bahtera Srikandi yang aktivitasnya tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan indikasi kuat keterkaitan aktivitas perusahaan dengan temuan kayu di daerah aliran sungai Garoga, Sumatera Utara.
“Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya,” ujar Irhamni.
Hasil pemeriksaan forensik tersebut, lanjut Irhamni, menunjukkan bahwa sebagian besar gelondongan kayu yang ditemukan diduga berasal dari area kerja PT Tri Bahtera Srikandi.
“Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” katanya.
Baca Juga: Viral Tuduhan Penggelapan 20 Kg Sabu, Saksi Penangkapan Lapor Pembuat Video ke Polda Metro
Dalam rangka memperkuat pembuktian, kepolisian juga telah memeriksa belasan saksi yang diketahui merupakan karyawan perusahaan terkait.
Selain pemeriksaan saksi, aparat turut menyita sebagian gelondongan kayu yang ditemukan di DAS Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan tidak mengorbankan keselamatan lingkungan serta masyarakat demi kepentingan bisnis semata.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









