Petinggi Olahraga China Terjungkal Kasus Suap Besar, Vonis Mati Bersyarat Getarkan Publik

Akurat Banten - Mantan pejabat tertinggi sektor olahraga China, Gou Zhongwen, resmi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun setelah majelis hakim menyimpulkan rangkaian tindak korupsinya membawa kerusakan besar bagi negara.
Putusan itu dibacakan Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, Jiangsu, yang menyebut skandal suap Gou bukan hanya melibatkan nilai fantastis, tetapi juga melukai kepercayaan publik terhadap institusi olahraga nasional.
Hakim menyatakan bahwa “jumlah suap yang diterima terdakwa berada pada level yang sangat mencengangkan” dan menimbulkan dampak sosial luas karena mempengaruhi jalannya berbagai proyek negeri.
Selama periode 2009 hingga 2024, Gou dinyatakan menerima lebih dari 236 juta yuan dari berbagai pihak yang memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan restu proyek hingga keuntungan bisnis tertentu.
Di hadapan pengadilan, jaksa menjelaskan bagaimana Gou menggunakan jabatannya sebagai otoritas olahraga tertinggi, mulai dari proses persetujuan pembangunan fasilitas hingga dukungan untuk sejumlah perusahaan yang mengincar proyek strategis.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Dana Penanganan Bencana Sumatra Sudah Siap Digunakan
Selain tindak korupsi yang berlangsung bertahun-tahun, Gou juga dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat wakil wali kota Beijing pada 2012–2013, yang disebut menimbulkan kerugian nyata terhadap keuangan negara.
Dua perkara itu kemudian digabung dan menghasilkan vonis mati bersyarat, disertai perintah pengembalian seluruh keuntungan ilegal beserta bunganya ke kas negara.
Tidak hanya itu, hak politik Gou dicabut seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita pemerintah sebagai bagian dari pemulihan kerugian publik.
Meski menerima hukuman yang tergolong paling berat, Gou tetap memperoleh sedikit keringanan karena mengaku bersalah dan membuka informasi baru mengenai aliran suap yang sebelumnya tidak terdeteksi.
Hakim menyebut bahwa pengakuan tersebut menjadi “faktor yang meringankan”, namun tidak cukup untuk memberikan peluang keringanan hukuman lebih lanjut mengingat skala pelanggaran yang “terlalu besar untuk diabaikan”.
Dalam sistem hukum China, hukuman mati dengan penangguhan dua tahun dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan pelanggaran selama masa penangguhan.
Namun, dalam kasus Gou, pengadilan menyatakan ia tidak memenuhi syarat pengurangan hukuman sehingga potensi menjalani sisa hidup di dalam penjara sangat besar.
Baca Juga: Genset Darurat Melayang di Udara, Harapan Baru untuk RS Takengon yang Terisolasi
Gou, yang berasal dari Provinsi Gansu, memiliki karier panjang di pemerintahan sejak bergabung dengan Partai Komunis China pada 1976 hingga memimpin Administrasi Umum Olahraga China pada 2016–2022.
Ia juga pernah memegang sejumlah jabatan strategis, mulai dari wakil wali kota Beijing, ketua Komite Olimpiade China, hingga pimpinan eksekutif penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022.
Perjalanan kariernya mulai runtuh saat lembaga anti-korupsi China membuka penyelidikan pada Mei 2024, sebelum akhirnya Gou dikeluarkan dari partai dan dicopot dari seluruh jabatan.
Dalam catatan media lokal, Gou sempat menjadi sorotan publik pada 2017 ketika mengintervensi kebijakan pemain U-23 Liga Super China dan memecat pelatih tim tenis meja nasional, keputusan yang memicu protes keras para atlet.
Kini, vonis yang dijatuhkan kepadanya menjadi salah satu sinyal paling tegas dari pemerintah China dalam memberantas penyalahgunaan kekuasaan di sektor olahraga dan pemerintahan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









