Banten

DPRD Banten Bahas Dua Raperda Strategis untuk Sektor Kelautan, Perikanan dan Ketenagakerjaan

Irsyad Mohammad | 29 November 2025, 16:58 WIB
DPRD Banten Bahas Dua Raperda Strategis untuk Sektor Kelautan, Perikanan dan Ketenagakerjaan

 

AKURAT BANTEN - DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi II dan Komisi V sebagai pengusul dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Banten. Sabtu (29/11/25).

Dua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Rapat yang dipimpin oleh Eko Susilo tersebut menjadi langkah awal pembahasan dua regulasi besar yang dinilai memiliki dampak luas bagi masyarakat Banten.

Baca Juga: Beasiswa KOICA 2026 Resmi Dibuka, Peluang Emas Kuliah S2 Gratis di Korea Selatan, Buruan Cek!

Dalam penyampaiannya, juru bicara Komisi II DPRD Banten, Tb. Roy, menjelaskan bahwa Banten memiliki garis pantai sepanjang 499,62 kilometer dan berada dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI yang menjadikan daerah ini memiliki potensi kelautan dan perikanan sangat besar.

Menurutnya, raperda yang diajukan bertujuan memperkuat penataan dan pengawasan sektor tersebut agar pemanfaatannya lebih optimal dan berkelanjutan.

"Raperda ini disusun untuk meningkatkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan, memperkuat pengawasan, mencegah illegal fishing, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mewujudkan prinsip blue economy yang berkelanjutan. Kami berharap regulasi ini menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistem laut," ujar Tb. Roy. Kamis (27/11/25).

Baca Juga: Berita Duka, Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Ade Jigo Ungkap Karena Kecelakaan

Sementara itu, juru bicara Komisi V, Ananda Trian, memaparkan bahwa perubahan terhadap Perda Ketenagakerjaan perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut Ananda, raperda yang diusulkan memuat sejumlah substansi penting, di antaranya kewajiban perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 70%, penguatan pelatihan dan pemagangan berbasis kompetensi bekerja sama dengan industri dan lembaga pendidikan.

"Perlindungan hak normatif pekerja seperti THR, jam kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penguatan pengawasan ketenagakerjaan termasuk pembentukan unit reaksi cepat, penataan penggunaan tenaga kerja asing dan penyediaan kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas, serta pemutakhiran sistem informasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pasar kerja," katanya.

Baca Juga: Mobil Terseret Banjir, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Cara Melacak dan Klaim Asuransinya

Menutup jalannya rapat, pimpinan paripurna Eko Susilo menegaskan bahwa seluruh materi raperda akan diserahkan kepada fraksi-fraksi untuk dikaji lebih lanjut sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.

Dengan demikian, kata dia, dua raperda ini diharapkan mampu memberikan fondasi hukum yang kuat bagi pengelolaan sumber daya dan pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

"Kedua raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang bermanfaat bagi rakyat Banten, baik dalam mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan maupun menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan," ujarnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.