Banten

Jaringan Sabun Palsu Beromzet Miliaran di Bekasi Terbongkar Polisi

Moehamad Dheny Permana | 15 November 2025, 08:06 WIB
Jaringan Sabun Palsu Beromzet Miliaran di Bekasi Terbongkar Polisi

Akurat Banten - Operasi kepolisian di Bekasi kembali mencuri perhatian setelah aparat menemukan sebuah industri rumahan yang memproduksi sabun cair palsu dengan nilai peredaran yang diperkirakan menembus angka fantastis.

Tersangka berinisial ROH ditangkap setelah polisi menelusuri adanya peredaran produk pembersih yang mengatasnamakan merek ternama namun kualitasnya jauh dari standar.

“Omzet penjualan selama beberapa bulan itu ditaksir mencapai sekitar satu miliar rupiah,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Temuan ini mengungkap bagaimana tersangka menyusun skema bisnis ilegalnya dengan memanfaatkan bahan kimia biasa yang dibeli bebas di pasaran.

ROH diduga mencampur bahan-bahan tersebut tanpa standar keamanan, kemudian mengemas ulangnya menggunakan mesin yang mampu meniru label dan tampilan produk sabun cair populer yang beredar luas di pasaran.

Aksi tersebut tak hanya menipu konsumen, tetapi juga merugikan produsen resmi yang mereknya dipalsukan.

Kombes Kusumo menjelaskan bahwa tersangka pada awalnya hanya mencoba menjual produk tanpa merek kepada warga sekitar.

Namun upaya itu tak berlangsung lama karena penjualannya tidak diminati dan bahkan sempat diblokir dari sejumlah platform belanja online.

Kondisi tersebut membuat ROH memilih jalan pintas dengan meniru merek terkenal agar dagangannya lebih mudah diterima.

Baca Juga: Jaringan Gelap Terbongkar di Jakarta Barat, Dua WNA Uzbekistan Diamankan Imigrasi

“Pelaku akhirnya beralih menjiplak merek karena produk awalnya kurang laku,” kata Kusumo.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan konsumen karena kandungan bahan kimianya tidak melalui uji kelayakan.

Produk yang dipasarkan secara online itu berpotensi menimbulkan iritasi kulit atau dampak kesehatan lain, mengingat proses pembuatannya sama sekali tidak mengikuti aturan.

“Kami masih mendalami keuntungan bersih yang diperoleh pelaku serta kemungkinan ada pihak lain yang ikut membantu dalam proses produksi maupun distribusinya,” ucapnya.

Kasus ini semakin mempertegas pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih kebutuhan rumah tangga yang beredar bebas di pasar digital.

ROH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ia disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, f, dan h yang mengatur larangan memperdagangkan barang palsu atau meniru merek.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau denda hingga dua miliar rupiah,” terang Kusumo.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah, terutama untuk produk-produk yang seharusnya memiliki standar keamanan tertentu.

Pengecekan label, izin edar, dan reputasi toko online sangat penting untuk menghindari penipuan semacam ini.

Kapolres juga meminta warga segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan agar peredarannya dapat dihentikan lebih cepat.

Baca Juga: Gonjang-Ganjing Politik Jateng Memanas, Ketua Partai Dijatuhi Hukuman Penjara Akibat Kasus Prostitusi

Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai produksi barang palsu yang semakin marak di platform digital.

Kasus ROH menjadi contoh bahwa keuntungan instan justru dapat menjerumuskan pada konsekuensi hukum berat.

Masyarakat diminta tetap waspada karena pelaku pemalsuan produk kerap mengincar segmen kebutuhan harian yang permintaannya stabil.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.