Jaksa Masih Timbang Banding, Vonis Nikita Mirzani Jadi Sorotan Publik

Akurat Banten - Kejaksaan Agung masih menimbang langkah hukum berikutnya setelah selebritas Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Anang.
Anang menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan, meskipun vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Dalam sidang yang digelar Selasa siang, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani.
Hakim juga menyatakan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan tambahan.
Putusan ini sontak menjadi perhatian publik karena perbedaan signifikan antara vonis dan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Nikita berawal dari dugaan pemerasan terhadap pemilik produk perawatan kulit, dokter Reza Gladys.
Dalam dakwaan, Nikita disebut meminta uang hingga Rp4 miliar agar tidak menyebarkan isu terkait produk kecantikan yang dijual oleh pihak dokter tersebut.
Uang itu, menurut jaksa, digunakan untuk melunasi sisa pembayaran kredit rumah yang sedang ia cicil.
Baca Juga: IHSG Terseret Tekanan Global Setelah Pertemuan Trump–Takaichi, Investor Pilih Hati-hati
Meski begitu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa tidak semua unsur dalam dakwaan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Hal inilah yang membuat hukuman terhadap Nikita jauh lebih ringan dibanding permintaan jaksa.
Pihak Kejaksaan kini masih menunggu salinan resmi putusan untuk mengkaji lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Banding atau tidak, kami akan pelajari dulu isi putusan dan pertimbangan hakim,” kata Anang.
Sementara itu, vonis terhadap Nikita Mirzani memunculkan beragam reaksi di masyarakat.
Sebagian publik menilai hukuman tersebut sudah cukup adil, sementara lainnya menilai seharusnya vonis lebih berat mengingat kasus ini melibatkan unsur ancaman dan pemerasan.
Nikita sendiri melalui tim kuasa hukumnya disebut masih mempelajari hasil keputusan tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan upaya hukum serupa.
Kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang selebritas kontroversial itu di dunia hukum, di mana setiap langkahnya selalu menarik perhatian publik dan media.
Kini, semua mata tertuju pada keputusan Kejaksaan Agung, apakah mereka akan melanjutkan ke tahap banding, atau memilih menerima putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 4Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 5Gibran Disebut Berpotensi Diganti, 10 Nama Ini Muncul dalam Prediksi Pengamat, Ada Puan dan AHY!
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 8Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






