Banten

Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Bukit Duri, Polisi Bongkar Jejak Jaringan dari Luar Jakarta

Moehamad Dheny Permana | 23 Oktober 2025, 17:31 WIB
Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Bukit Duri, Polisi Bongkar Jejak Jaringan dari Luar Jakarta

Akurat Banten - Seorang pria berinisial S alias Sutardi yang diduga menjadi pengedar sabu dan ekstasi berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas kota yang terus dikembangkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

“Tim kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S yang diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Noegroho.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Bukit Duri.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi.

Di lokasi itu, petugas menemukan S beserta satu plastik kuning berisi 51 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.

“Dari tangan pelaku kami temukan satu plastik berisi pil ekstasi. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumahnya, kami juga menemukan empat paket sabu dengan total berat sekitar 98 gram,” jelas Prasetyo.

S diduga sudah cukup lama menjalankan bisnis gelap tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mulai menjadi pengedar sejak 2023 dan memperoleh keuntungan hingga setengah juta rupiah dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

Polisi tidak berhenti di situ.

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Kucurkan Dana APBN untuk Renovasi Pesantren, Santri Bakal Dapat Pelatihan Bangunan

Penyidik kini tengah menelusuri jaringan tempat S mendapatkan pasokan barang haram itu, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat di luar wilayah Jakarta.

“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka ini. Dari hasil awal, barang-barang tersebut diketahui berasal dari luar Jakarta,” tambah Prasetyo.

Selain narkotika, sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Petugas menyita empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 98 gram, satu plastik bening berisi 51 butir ekstasi seberat 20,86 gram, satu timbangan digital warna perak, serta satu unit telepon genggam hitam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menduga bahwa S merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar, mengingat jumlah dan variasi barang bukti yang ditemukan di kediamannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Geram, Siap Singkirkan Pejabat yang Main-main dengan APBD

Jika terbukti bersalah, pria tersebut terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengintai masyarakat perkotaan, bahkan di tengah kawasan padat penduduk seperti Tebet dan Bekasi.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar jaringan narkoba bisa segera diputus dari akarnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.