PW GPA DKI Jakarta Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Tolak Opsi Kementerian

Akurat Banten - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta menyatakan sikap tegas agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen organisasi kepemudaan itu terhadap tata kelola keamanan nasional yang dianggap sudah selaras dengan konstitusi.
Ketua PW GPA DKI Jakarta Dedi Haryono Siregar menuturkan bahwa pihaknya berdiri di belakang Polri sebagai lembaga negara yang bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami, PW GPA Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan pernyataan dukungan terhadap peran dan keberadaan Polri sebagai institusi negara yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat UUD 1945," kata Dedi.
Ia berpandangan bahwa perubahan posisi kelembagaan dengan menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi memunculkan persoalan baru.
Menurut dia, rantai komando bisa menjadi tidak jelas dan independensi aparat penegak hukum dikhawatirkan ikut tergerus.
“Penempatan Polri di bawah kementerian justru akan menciptakan tumpang tindih kewenangan, mengaburkan garis komando, serta berpotensi menurunkan independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.
Baca Juga: TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji Pensiunan, Masyarakat Diminta Tunggu Info Resmi
PW GPA menilai stabilitas keamanan membutuhkan institusi yang bekerja tanpa intervensi politik praktis.
Karena itu, keberadaan Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dianggap sebagai format paling tepat.
Dedi kembali menekankan pentingnya fungsi utama kepolisian di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.
“Kami memandang bahwa Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden juga mengemuka dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
Forum tersebut menyetujui delapan rekomendasi percepatan reformasi kepolisian yang dirumuskan Komisi III DPR RI.
Salah satu butir pentingnya menegaskan bahwa institusi Bhayangkara tidak diarahkan menjadi kementerian.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam kesempatan itu meminta supaya seluruh rekomendasi dijadikan keputusan bersama yang mengikat pemerintah.
Ia menekankan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun delapan poin percepatan reformasi itu telah mendapatkan tanda tangan persetujuan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pada poin pertama, DPR menegaskan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dan dipimpin Kapolri yang pengangkatan maupun pemberhentiannya memerlukan persetujuan parlemen.
Baca Juga: Bukan Lagi Calistung! Bunda PAUD Tangerang Ubah Total Cara Belajar Anak: Apa Itu Deep Learning?
Ketentuan tersebut merujuk pada TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta regulasi lain yang masih berlaku.
Butir kedua berbicara mengenai penguatan peran Kompolnas dalam membantu Presiden menentukan arah kebijakan kepolisian.
Lembaga itu juga diberi ruang memberi pertimbangan terkait pergantian pimpinan Polri.
Selanjutnya, Komisi III memandang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dimungkinkan sepanjang mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Materi tersebut bahkan direncanakan masuk dalam revisi undang-undang kepolisian.
Pada aspek pengawasan, DPR menegaskan fungsi kontrol legislatif akan dimaksimalkan dan pengawasan internal seperti Wassidik, Inspektorat, serta Propam perlu diperkuat.
Perhatian lain diarahkan pada sistem perencanaan anggaran yang dinilai telah berjalan sesuai semangat reformasi karena dimulai dari kebutuhan satuan kerja.
Mekanisme itu dianggap transparan serta sejalan dengan aturan Kementerian Keuangan sehingga patut dipertahankan.
Komisi III juga menyoroti pentingnya perubahan kultur di tubuh Polri melalui pembenahan kurikulum pendidikan dengan penekanan pada hak asasi manusia dan demokrasi.
Di samping itu, pemanfaatan teknologi modern seperti kamera tubuh, kamera kendaraan, hingga kecerdasan artifisial dinilai perlu diperluas.
Pada poin terakhir, DPR memastikan pembentukan RUU Polri akan dilakukan bersama pemerintah sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Rangkaian keputusan tersebut memperlihatkan arah kebijakan yang tetap menempatkan Polri berada langsung di bawah kendali Presiden.
Sikap PW GPA DKI Jakarta pun menjadi bagian dari dukungan masyarakat sipil terhadap desain kelembagaan tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









