Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Bersiap Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan

Akurat Banten - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta perkara produk dan layanan kecantikan.
Agenda itu direncanakan berlangsung pada Kamis 19 Februari pukul 10.00 WIB menyusul putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan namun akhirnya tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat kepolisian daerah setempat, Budi Hermanto, dalam pernyataan resmi yang diberikan kepada awak media di Jakarta.
Ia menerangkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, pihak kuasa hukum tersangka juga sudah memberikan konfirmasi dan memastikan dokumen pemanggilan itu telah diterima dengan baik.
“Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan prinsip profesionalitas.
Baca Juga: Ambisi Besar Indonesia Bangun Pusat Riset Rumput Laut Dunia di Lombok Timur
Ia memastikan aparat tidak akan terpengaruh oleh tekanan dalam bentuk apa pun, baik yang berkaitan dengan kekuasaan maupun kepentingan materi.
Dengan demikian, proses hukum disebut berjalan secara objektif tanpa adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Jadi, proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL,” kata dia.
Sikap tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan penegakan hukum berlangsung transparan.
Di sisi lain, langkah antisipatif turut ditempuh penyidik guna menjamin kelancaran pemeriksaan.
Kepolisian telah mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap tersangka setelah permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya tidak diterima.
Masa berlaku pencegahan itu dimulai sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026, dengan durasi total sekitar dua puluh hari.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri sehingga proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan.
Apabila nantinya tim penyidik masih memerlukan kehadiran tersangka untuk pendalaman materi perkara, maka perpanjangan masa cekal sangat mungkin dilakukan.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” tuturnya.
Perkembangan kasus ini pun terus menjadi perhatian masyarakat, terutama mereka yang mengikuti isu keamanan produk kecantikan dan hak konsumen.
Banyak pihak berharap penanganan perkara mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi semua yang terlibat.
Kepolisian menyatakan akan terus membuka informasi terbaru seiring berjalannya proses pemeriksaan.
Setiap dinamika yang muncul, baik terkait jadwal pemanggilan, hasil pemeriksaan, maupun kemungkinan langkah hukum lanjutan, disebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Baca Juga: RSUD Kota Tangerang Resmikan Layanan Cath Lab untuk Peserta BPJS Kesehatan
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, fokus kini tertuju pada kehadiran tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik pekan depan.
Momen tersebut dipandang penting karena akan menentukan arah pendalaman kasus serta membuka peluang munculnya fakta baru.
Institusi kepolisian pun menegaskan kembali bahwa semua tindakan dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan sehingga masyarakat diharapkan dapat mengikuti prosesnya dengan tenang.
Transparansi dan akuntabilitas, demikian ditegaskan, menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara yang tengah berjalan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









