Banten

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Kokain 1 Kilogram di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

Riski Endah Setyawati | 23 Februari 2026, 05:42 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Kokain 1 Kilogram di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

Akurat Banten - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis kokain dengan berat bruto mencapai 1.001,76 gram di kawasan Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial A berusia 31 tahun yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang kian marak dan meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah ibu kota.

Kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Jakarta.

Berbekal laporan tersebut, tim dari Subdit 3 Direktorat Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan serangkaian pemantauan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan menentukan lokasi penangkapan.

Tersangka A ditangkap di terminal bayangan yang berada di kawasan Kebon Jeruk, tepatnya di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur sehingga tidak menimbulkan keramaian yang berlebihan di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka membawa kokain tersebut menggunakan moda transportasi bus antarprovinsi.

Ia menumpang bus Sumatera Raya Trans dari Riau menuju Jakarta sebelum akhirnya turun di terminal bayangan tempat ia diamankan oleh petugas.

Baca Juga: Mendagri Genjot Huntap dan Infrastruktur di Pidie Jaya, Warga Diminta Bersabar

Polisi menduga tersangka sengaja memilih lokasi turun yang tidak resmi untuk menghindari pengawasan aparat.

"Tersangka berasal dari daerah Bengkalis, Riau. Barang bukti tersebut didapat tersangka dari wilayah Malaysia, kemudian rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," kata AKP Abdul.

Keterangan tersebut mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba lintas negara yang memanfaatkan jalur darat sebagai sarana distribusi.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar bagi peredaran narkotika internasional.

Barang bukti kokain yang berhasil diamankan memiliki nilai yang cukup tinggi dan berpotensi merusak banyak generasi muda jika sempat beredar luas.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Markas Komando Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dengan sistem distribusi yang terorganisir.

Polisi juga akan menelusuri jalur masuk narkotika tersebut dari luar negeri hingga bisa sampai ke tangan tersangka.

Langkah ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir.

Selain itu, aparat juga terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus serupa.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika.

Baca Juga: Polres Tetapkan Tersangka Oknum Brimob, Wamen HAM Mugiyanto Soroti Kasus Polisi Aniaya Siswa Hingga Tewas

Upaya preventif dan represif akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah peredaran narkoba yang lebih luas di masa mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.