KPK Genjot Finalisasi Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Komputer Rp120 Miliar

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero tahun 2017–2018.
Lembaga antirasuah itu kini fokus memfinalisasi perhitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp120 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses klarifikasi dilakukan saat tim penyidik menghadirkan saksi kunci, yakni Direktur PT MBK, Natalia Ghozali.
“Saksi hadir untuk diklarifikasi oleh auditor BPKP dalam rangka finalisasi perhitungan kerugian negara yang timbul pada perkara tersebut,” ujar Budi.
Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan sejak akhir Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: KPK Buka Lembaran Lama, Skandal Izin TKA Diduga Sudah Terjadi Sebelum 2019
Kala itu, KPK secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya membuka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di tubuh PT INTI.
Meski demikian, hingga kini lembaga antikorupsi itu belum mengumumkan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah finalisasi perhitungan kerugian negara dianggap penting untuk memperkuat dasar hukum penyidikan sebelum penetapan status hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sejumlah pihak menilai lambatnya proses penanganan perkara ini karena kompleksitas dokumen kontrak dan alur pengadaan yang melibatkan berbagai pihak.
KPK diketahui menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor independen untuk menelaah secara detail transaksi hingga dugaan mark-up harga perangkat komputer.
Menurut informasi yang dihimpun, modus dugaan korupsi dalam proyek ini berawal dari pengadaan komputer dan laptop yang tidak sesuai dengan nilai kontrak serta spesifikasi barang.
Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik penggelembungan anggaran yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kasus di PT INTI ini mendapat perhatian publik karena perusahaan tersebut merupakan salah satu BUMN strategis di sektor telekomunikasi yang seharusnya menopang digitalisasi nasional.
Keterlibatan perusahaan milik negara dalam kasus dugaan korupsi dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat sekaligus menghambat upaya pemerintah mempercepat transformasi digital.
Pakar hukum tata negara, Ahmad Riyadi, menyebut langkah KPK yang mempercepat finalisasi perhitungan kerugian negara adalah kunci untuk membawa kasus ini ke tahap lebih lanjut.
“Perhitungan kerugian negara harus presisi, karena itu yang akan menjadi dasar penetapan tersangka dan dakwaan di persidangan,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Serang Diminta Segera Copot Direktur PT SBM yang Jadi Tersangka Korupsi
Ia menambahkan, publik berhak mengetahui sejauh mana kasus ini ditangani secara transparan, mengingat jumlah kerugian yang diperkirakan sangat besar.
Di sisi lain, sejumlah pegiat antikorupsi mendesak agar KPK tidak ragu segera menetapkan pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab.
Mereka menilai penundaan terlalu lama justru bisa membuka celah bagi para pihak terkait untuk melakukan upaya hukum yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
KPK menegaskan bahwa lembaganya bekerja hati-hati agar seluruh bukti dan perhitungan kerugian negara benar-benar solid sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp120 miliar, publik kini menunggu gebrakan KPK dalam menuntaskan kasus pengadaan komputer di PT INTI ini.
Apalagi, kasus tersebut menjadi salah satu ujian besar bagi komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









