Banten

Empat Anggota Suporter Curva Sub Garuda Ditangkap Usai Aniaya Pendukung Timnas U-23

Moehamad Dheny Permana | 4 Agustus 2025, 04:52 WIB
Empat Anggota Suporter Curva Sub Garuda Ditangkap Usai Aniaya Pendukung Timnas U-23

Akurat Banten - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan empat orang pria yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari kelompok Ultras Garuda.

Peristiwa kekerasan ini diduga dipicu oleh ketegangan antar kelompok suporter buntut penurunan spanduk yang dipasang di stadion.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sesaat setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 berakhir.

Budi menjelaskan, “Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot.”

Empat pelaku yang telah ditangkap diketahui berinisial DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31).

Seluruhnya merupakan bagian dari kelompok suporter Curva Sub Garuda.

Sementara itu, korban diketahui berasal dari kelompok Ultras Garuda, yang disebut menjadi sasaran kemarahan lantaran dituduh menurunkan spanduk milik Curva Sub Garuda.

Berdasarkan kronologi kejadian yang diungkap polisi, keempat pelaku mendapati korban sedang duduk bersama beberapa pendukung lain.

Baca Juga: Kondisi 7 Nelayan Setelah Mengambang 24 Jam Lebih di Laut Pulau Tinjil Pandeglang

Dengan amarah yang sudah memuncak, mereka menantang korban berduel.

“Korban tidak melawan, dan para tersangka kemudian mengeroyok korban dengan cara ditendang dan dipukul,” ujar Budi.

Sayangnya, aksi kekerasan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Polisi mengungkap bahwa ada satu pelaku lain yang berperan lebih brutal, yakni melakukan penusukan terhadap korban.

Pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Kami sudah mengantongi identitas pelaku,” tegas Budi.

Keempat tersangka yang sudah diamankan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Baca Juga: Pria Lansia Tewas Dihantam Dongkrak, Polisi Tangkap Bajing Loncat di Cilincing

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa fanatisme dalam mendukung tim kesayangan seharusnya tidak menimbulkan kekerasan.

AKBP Budi pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para suporter sepak bola, untuk tetap menjunjung sportivitas dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai.

“Jangan mudah terpancing emosi. Kalau ada permasalahan, lebih baik diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan,” tandasnya.

Hingga kini, korban yang mengalami luka akibat pengeroyokan dan penusukan tersebut masih menjalani perawatan intensif.

Pihak kepolisian berkomitmen akan terus mengusut kasus ini hingga seluruh pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.