Seorang Pria di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Keponakan di Bawah Umur dan Unggah Aksinya ke Medsos

AKURAT BANTEN - Seorang pria berinisial HOC (49) di Tangerang, Banten, ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang berusia 11 tahun.
Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga mengunggah aksi bejatnya tersebut ke media sosial.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Dapat Amnesti, Selebgram AP yang Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia
Menurut Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, informasi awal mengenai dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila ini diterima dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US.
"Pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut anak di bawah umur yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89," ujar Rafles kepada wartawan pada Sabtu 19 Juli 2025.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, akun tersebut mengarah pada HOC sebagai pemilik akun.
Rafles juga menyatakan bahwa korban adalah keponakan pelaku, yang diasuh oleh istri pelaku (adik dari ibu korban).
Korban dititipkan di sana karena ibunya mengalami depresi setelah bercerai.
Baca Juga: Viral! Guru Madrasah Diniyah Dituntut Rp25 Juta Usai Tampar Murid, Berikut Kronologinya
Dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi saat korban sedang menonton televisi.
Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dan memotretnya, kemudian mengunggah foto-foto tersebut ke akun Google Drive miliknya.
Foto-foto itu menunjukkan korban dalam kondisi tanpa busana.
"Terdapat foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi dengan tidak berbusana," kata Rafles.
Saat ini, ponsel pelaku sedang diperiksa untuk mencari bukti tambahan dan kemungkinan adanya korban lain.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






