Miris! Bocah 12 Tahun di Batam Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap BPJS, Ombudsman Kepri Turun Tangan

AKURAT BANTEN - Kisah memilukan datang dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, Muhammad Alif Okto Karyanto, meninggal dunia beberapa jam setelah dipulangkan dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah.
Padahal saat itu, Alif tengah membutuhkan penanganan medis mendesak. Ironisnya, ia tidak bisa dirawat karena dinilai tidak memenuhi kriteria BPJS Kesehatan dan keluarga tidak mampu membayar secara mandiri.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Tak Geser Bumdes, Ini Penjelasan Mendes Yandri
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 15 Juni 2025. Alif datang ke IGD dengan kondisi yang memerlukan pertolongan cepat. Ia sempat mendapatkan observasi dari tim medis rumah sakit selama beberapa jam.
Namun, menurut pihak RSUD, kondisi Alif disebut tidak masuk dalam kategori yang bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Rampung Dibentuk di Seluruh Wilayah, Papua Masih Hadapi Tantangan
“Kami sangat prihatin. Dalam kondisi darurat seperti itu, seharusnya tidak ada alasan administratif yang menghalangi hak pasien untuk dirawat,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, saat memberikan keterangan pada Senin, 16 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa rumah sakit hanya memberikan opsi rawat inap dengan biaya pribadi. Karena orang tua Alif tidak mampu secara finansial, mereka terpaksa membawa sang anak pulang dalam kondisi yang belum stabil.
Sayangnya, nyawa Alif tidak terselamatkan dan ia mengembuskan napas terakhir di rumah beberapa jam kemudian.
Baca Juga: Dua Pengelola Komunitas Gay Surabaya Ditangkap Polisi, Grup Medsos Eksklusif Dibongkar
Tragedi ini sontak menuai reaksi publik. Banyak yang mempertanyakan apakah sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam kondisi darurat, masih menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Lagat pun menegaskan bahwa dalam situasi darurat, penanganan medis harus diberikan segera tanpa melihat status keanggotaan BPJS atau kemampuan finansial keluarga.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Pengelola Pasar Menuju Pasar Bersih dan Sehat
“Sesuai Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, semua pasien dalam kondisi gawat darurat berhak mendapatkan penanganan cepat. Tidak boleh ada yang dipulangkan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa paramedis dan pihak rumah sakit seharusnya bisa menggunakan pertimbangan profesional serta mencatat kondisi pasien secara rinci untuk dilaporkan ke pihak BPJS.
Dengan begitu, penanganan tetap bisa dilakukan sembari mengurus keabsahan administratif.
Baca Juga: Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak, Satu Oknum Pegawai Waralaba di Diamankan Polisi
Sebagai langkah konkret, Ombudsman Kepri telah meminta Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Batam untuk melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur pelayanan darurat di RSUD Embung Fatimah. Evaluasi ini penting agar tidak ada lagi nyawa yang terabaikan karena kendala teknis.
Baca Juga: Kembali Waspada! Lonjakan Kasus COVID-19 Ancam Jemaah Haji, Kemenkes Dorong Protokol Kesehatan Ketat
Lagat berharap kasus Alif menjadi tamparan keras bagi seluruh penyelenggara layanan kesehatan di Kepulauan Riau, khususnya dalam memperlakukan pasien dari kalangan kurang mampu.
Ia menekankan pentingnya empati, transparansi, serta penegakan regulasi dalam setiap keputusan medis—agar rumah sakit tidak hanya menjadi tempat pelayanan kesehatan, tapi juga ruang yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti





