Koperasi Merah Putih Tak Geser Bumdes, Ini Penjelasan Mendes Yandri

AKURAT BANTEN - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memastikan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih tidak akan menyingkirkan atau menyaingi eksistensi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang sudah lebih dulu berjalan di berbagai wilayah.
Penegasan ini disampaikan Yandri usai menghadiri Apel Pemuda Pelopor Siaga Membangun Desa di Kabupaten Tangerang, Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kedua entitas tersebut memiliki dasar hukum, struktur, dan pola usaha yang berbeda, sehingga keduanya bisa berjalan beriringan, bahkan saling menguatkan.
"Bumdes dan Koperasi Merah Putih tidak akan bersinggungan. Format dan semangat keduanya tidak sama," ujar Yandri.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Rampung Dibentuk di Seluruh Wilayah, Papua Masih Hadapi Tantangan
Ia menambahkan, Koperasi Merah Putih tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian, yang mengatur tentang keanggotaan, simpanan wajib dan pokok, serta sisa hasil usaha (SHU).
Sementara itu, Bumdes lebih menyerupai badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau CV, dengan struktur manajerial tersendiri.
Dari sisi kegiatan usaha pun, lanjut Yandri, keduanya memiliki ruang yang berbeda. Ia mencontohkan salah satu desa di Pandeglang yang mengelola ekspor ikan koki emas melalui Bumdes, dan tetap berjalan meskipun di desa yang sama juga telah terbentuk Koperasi Merah Putih.
"Tidak ada benturan. Di Pandeglang, ekspor ikan koki emas lewat Bumdes tetap jalan. Di tempat lain seperti Palembang, Kopdes (Koperasi Desa) justru bergerak di sektor yang berbeda—seperti distribusi LPG 3 kilogram, sembako, pupuk, bahkan simpan pinjam," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Pengelola Pasar Menuju Pasar Bersih dan Sehat
Menurut Yandri, alih-alih saling menghambat, kedua lembaga ekonomi desa ini justru memiliki potensi besar untuk bersinergi.
Koperasi Merah Putih bisa menjadi wadah ekonomi partisipatif masyarakat, sementara Bumdes tetap menjalankan fungsi sebagai badan usaha milik desa.
"InsyaAllah tidak akan saling ganggu. Bumdes bisa terus berkembang, Kopdes juga bisa tumbuh. Bahkan dalam beberapa kasus bisa saling kolaborasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal







