Tahan Ijazah Karyawan, Bos CV Santoso Seal Terjerat Kasus Penggelapan

AKURAT BANTEN - Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan manufaktur CV Santoso Seal, kini harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.
Penetapan ini dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara menyusul dua laporan polisi yang masuk, salah satunya dilayangkan oleh mantan karyawan bernama Sasmita.
Baca Juga: Jokowi Klarifikasi Terkait Isu Ijazah: Sudah Diperiksa Polisi, dan Memang Asli!
Dalam laporan itu, pihak perusahaan disebut telah menahan ijazah para pegawai setelah hubungan kerja berakhir, tanpa kejelasan atau dasar hukum yang sah.
Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk penguasaan dokumen pribadi secara sepihak dan melanggar hak-hak dasar karyawan. Polisi menindaklanjuti laporan ini dengan penyidikan mendalam yang mencakup penggeledahan di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Proyek Data Nasional, Dua Pejabat Kominfo Dicopot Meutya Hafid
Empat titik digerebek polisi dalam upaya pencarian barang bukti, yaitu kantor pusat CV Santoso Seal, gudang perusahaan, rumah pribadi Jan Hwa Diana di Surabaya, dan kediaman kerabatnya di Sidoarjo.
Hasilnya cukup mencengangkan, polisi menemukan tumpukan ijazah di berbagai tempat, bahkan ada yang disimpan di rumah sang pemilik perusahaan. Tak lama kemudian, 108 ijazah lainnya juga diserahkan kepada polisi, diduga milik para mantan pegawai yang selama ini ditahan secara tidak sah.
Baca Juga: Sengketa Lahan di Tangsel, BMKG Lapor Ormas GRIB Jaya ke Polisi
Dari proses penyidikan sejauh ini, 23 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap motif dan kronologi penahanan dokumen tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil 25 saksi tambahan guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Sementara itu, Jan Hwa Diana kini ditahan di Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Tangsel Serbu Sungai Angke: Pilar Ajak Warga Jadi Pahlawan Air
Tak hanya berhenti pada Jan Hwa Diana, penyidik juga tengah membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari internal perusahaan, khususnya dari bagian HRD atau staf administrasi yang berperan dalam penyimpanan dan pengumpulan dokumen karyawan. Polisi menekankan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan.
Baca Juga: Waduh! Gas Elpiji 3 Kg Dioplos Ulang ke Tabung Besar, Polisi Bongkar Aksi Nakal Sindikat di Jakarta
Terhadap perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi menyebut bahwa penahanan ijazah, meski dengan alasan menunggu pengembalian fasilitas atau menyelesaikan administrasi, tidak dibenarkan secara hukum kecuali atas persetujuan pemilik dokumen.
Baca Juga: KPK Bongkar Kasus Suap Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Periksa 4 Pejabat dan Sita Mobil Mewah
Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha agar menjalankan manajemen ketenagakerjaan dengan taat hukum, termasuk memperlakukan dokumen milik pegawai sebagai barang pribadi yang tidak bisa ditahan sembarangan. Praktik-praktik semacam ini bisa merugikan banyak pihak dan berujung pidana jika tidak dikoreksi.
Baca Juga: Gempa Dahsyat 6,3 Magnitudo Guncang Bengkulu Jumat Dini Hari, Warga Diminta Tak Panik
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di kalangan pekerja, yang menilai perlindungan terhadap hak-hak karyawan harus lebih diperkuat. Banyak di antaranya mengaku pernah mengalami perlakuan serupa namun enggan melapor karena takut tak mendapatkan dukungan.
Kini, dengan terbongkarnya kasus CV Santoso Seal, diharapkan kesadaran akan pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan bisa meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 4Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 5Gibran Disebut Berpotensi Diganti, 10 Nama Ini Muncul dalam Prediksi Pengamat, Ada Puan dan AHY!
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 8Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!





