Banten

Polemik Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Diperiksa dan Dicecar 24 Pertanyaan

Andi Syafrani | 15 Mei 2025, 16:38 WIB
Polemik Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Diperiksa dan Dicecar 24 Pertanyaan

AKURAT BANTEN - Roy Suryo kembali mencuri perhatian setelah memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025. Kehadirannya sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo membuat suasana pemeriksaan menjadi sorotan.

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi dan dihentikan sementara sekitar pukul 12.00 WIB untuk istirahat, salat, dan makan siang. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Roy menjelaskan bahwa dirinya telah menjawab 24 pertanyaan dari penyidik.

Baca Juga: KPK Dalami Jejak Kredit Bermasalah LPEI, Aliran Dana ke Perusahaan Lain Mulai Terendus

“Saya sudah masuk ke pertanyaan ke-24, dan banyak yang mulai mengarah ke soal identitas serta kronologi kejadian,” ucap Roy kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025. Saat itu, Roy tengah menghadiri acara buka puasa bersama komunitas otomotif di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jokowi Kalkulasi Daftar Jadi Ketum PSI: Jangan Sampai Misalnya Ikut, Tapi Saya Kalah!

“Tempat dan waktunya saya pegang, tanggal 26 Maret. Jadi kalau pertanyaannya di luar dari itu, saya rasa tidak relevan untuk saya jawab,” tegasnya sambil menunjukkan sikap kritis atas materi pemeriksaan.

Namun bukan cuma soal konten pemeriksaan yang dikritisi Roy. Ia juga mempertanyakan format surat panggilan yang ia terima dari pihak kepolisian. Menurutnya, surat tersebut memang mencantumkan nama pelapor dan pasal yang disangkakan, tetapi tidak menyebut siapa pihak terlapor dalam laporan tersebut.

Baca Juga: PLN Beri Diskon 50 Persen Buat Tambah Daya Listrik, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

“Kalau saya dipanggil dan tidak tahu siapa terlapornya, lalu saya diminta memberikan keterangan, bisa jadi saya yang sebenarnya sedang diselidiki. Itu yang membuat saya keberatan,” ujar Roy.

Lebih lanjut, Roy juga mempermasalahkan penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini. Menurutnya, jika memang laporan ini masuk melalui UU ITE, maka seharusnya ada dokumen elektronik sebagai barang bukti utama. Namun, saat ia menanyakan bukti itu kepada penyidik, tidak ada satu pun file yang ditunjukkan.

Baca Juga: KADIN Bereaksi Cepat: SOP Baru Disiapkan Pasca Insiden Cilegon, Iklim Investasi Dijamin Kondusif!

“Saya tanya langsung, mana dokumen elektronik yang dilaporkan? Katanya nggak ada. Kalau nggak ada bukti digital, bagaimana bisa diproses sebagai kasus ITE?” kata dia dengan nada heran.

Roy yang dikenal sebagai pakar telematika ini mengingatkan bahwa proses hukum seharusnya berpegang pada prosedur dan bukti kuat, bukan asumsi. Ia pun mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan, apalagi menyasar individu kritis yang sekadar menyampaikan pandangan.

Baca Juga: Layani Transportasi Jemaah Haji Indonesia, Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam dan Punya 27 Rute

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri sudah beberapa kali muncul di ruang publik, namun tak pernah terbukti secara hukum. Pemerintah bahkan pernah menyatakan secara terbuka bahwa seluruh dokumen pendidikan Jokowi sah dan telah diverifikasi. Namun, perdebatan terus mencuat terutama di media sosial, dan kini kembali menyeret nama Roy ke ruang penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC