Banten

Penantian Bertahun-tahun Terbayar Sudah, Keluarga Mat Solar Akhirnya Terima Uang Rp3,3 Miliar dari Sengketa Tanah

Syahganda Nainggolan | 26 Maret 2025, 15:17 WIB
Penantian Bertahun-tahun Terbayar Sudah, Keluarga Mat Solar Akhirnya Terima Uang Rp3,3 Miliar dari Sengketa Tanah

AKURAT BANTEN - Persoalan sengketa tanah milik mendiang Mat Solar akhirnya menemui titik terang setelah melalui serangkaian proses hukum.

Pada Rabu 26 Maret 2025, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron, secara resmi menyerahkan uang ganti rugi atas tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Serpong-Cinere.

Baca Juga: Melly Goeslaw Ternyata sudah Terima Royalti Lagu Hampir Rp560 Juta dari LMK

Sidang tersebut dihadiri oleh istri Mat Solar, Ida Nurlaela, serta ketiga anaknya, termasuk Idham Aulia selaku ahli waris.

Selain itu, pemilik awal tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut, Muhammad Idris, juga turut hadir dalam persidangan.

Setelah sebelumnya bersengketa terkait kepemilikan tanah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

"Hari ini terjadi kesepakatan. Beliau telah mengajukan gugatan ke PN Tangerang. Seiring berjalannya sidang, terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris. Kedua belah pihak menyatakan diri mengakhiri sengketanya," ujar Fahmiron usai sidang berakhir pada Rabu, 26 Mare 2025.

Uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar yang sebelumnya dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya bisa dicairkan setelah kesepakatan dicapai.

Dari jumlah tersebut, Muhammad Idris mendapatkan Rp1,1 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

Baca Juga: Kaesang Bocorkan Bakal Ada Pertemuan Anak-anak Presiden dari Masa ke Masa Lagi, Ini Dalang Idenya

"Kedua belah pihak sepakat berdamai, pihak pertama M. Idris, diserahkan Rp1,1 miliar," tambah Fahmiron.

Sementara itu, sisa uang sebesar Rp2,2 miliar diberikan kepada keluarga mendiang Mat Solar.

Idham Aulia, putra sulung almarhum, yang menerima langsung uang tersebut tampak terharu.

Ia bahkan sempat menengadahkan kepala ke langit saat hakim menyatakan bahwa perkara ini telah selesai.

Momen penuh haru terjadi saat Idham Aulia memeluk Muhammad Idris, menandakan bahwa konflik yang sempat memanas kini telah berakhir dengan damai.

Sebelumnya, diberitakan bahwa sengketa tanah ini bermula dari kesalahan administrasi dalam pencatatan kepemilikan.

Baca Juga: Kisah Sedih! Warung Oseng Nyak Kopsah yang Selalu Ramai Jadi Bangkut Hanya karena Review Food Vlogger

Awalnya, tanah tersebut dimiliki oleh Haji Idris, yang kemudian menjualnya kepada Haji Rusli tanpa melakukan proses balik nama.

Setelahnya, Haji Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar, namun karena administrasi yang belum diperbarui, kepemilikan tanah menjadi perdebatan.

Saat Mat Solar hendak mengubah sertifikat tanah atas namanya, pihak Haji Idris justru mempertahankan hak kepemilikan dan meminta tanah tersebut dibagi dua.

Persoalan ini pun berujung pada sengketa hukum.

Ketua Majelis Hakim dalam sidang menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Timnas Indonesia Taklukkan Bahrain Skor 1-0, Dan Analisa Perbandingan Melawan Australia

"Penyerahan sesuai aturan yang berlaku, Rabu 26 Maret 2025, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmimron," jelasnya.

Dengan berakhirnya sengketa ini, keluarga Mat Solar akhirnya bisa mendapatkan haknya, sementara pihak Muhammad Idris juga menerima bagian yang telah disepakati.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.