Banten

Melly Goeslaw Ternyata sudah Terima Royalti Lagu Hampir Rp560 Juta dari LMK

Syahganda Nainggolan | 26 Maret 2025, 15:13 WIB
Melly Goeslaw Ternyata sudah Terima Royalti Lagu Hampir Rp560 Juta dari LMK

AKURAT BANTEN - Salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yaitu Wahana Musik Indonesia (WAMI) merilis beberapa nama pencipta lagu yang masuk dalam 50 besar periode distribusi Maret 2025.

Dalam pengumuman yang dirilis, pembayaran royalti terbesar periode Maret 2025 oleh WAMI adalah untuk Mohamad Indra Gerson.

Baca Juga: Lakukan Kejahatan Siber Bermodus Fake BTS dan SMS Phishing, 2 WNA Asal China Ditetapkan Jadi Tersangka

Nominal yang diterimanya adalah Rp730,8 juta karena lagu After Dark yang ia ciptakan untuk Mr. Kitty, penyanyi asal Texas.

Lalu yang kedua, adalah Melly Goeslaw yang mendapatkan royalti Rp559,9 juta.

Jumlah tersebut banyak dari kepopuleran lagu Ayat Ayat Cinta yang dinyanyikan oleh Rossa.

Selain lagu Ayat Ayat Cinta, aliran royaltinya juga berasal dari lagi Ada Apa Dengan Cinta.

Sebelumnya, Melly juga sempat mengunggah tangkapan layar notifikasi transfer uang yang tak ia duga berasal dari hasil royalti lagu miliknya di Instagram pada Senin, 24 Maret 2025.

“Alhamdulillah, lagi selonjoran nonton TV, dapet transferan dari LMK @wami.id, Alhamdulillah rezeki dari Allah SWT, Alhamdulillah, terimakasih WAMI, yang saya terima ini sesuai dengan pemakaian lagu-lagu saya,” tulisnya pada caption.

Baca Juga: Timnas Indonesia Taklukkan Bahrain Skor 1-0, Dan Analisa Perbandingan Melawan Australia

Pada akhir captionnya, Melly menuliskan harapannya agar LMK bisa semakin transparan dalam pelaksanaan distribusi royalti ini.

“Semoga LMK kita terus mempercantik diri, membenahi diri, memperbaiki yang kurang dan meningkatkan yang sudah baik, lebih transparan dan akuntable,” tulisnya lagi.

Mengenai pengumuman jumlah royalti yang ia terima, Melly sudah menyatakan memberi izin pada WAMI untuk menunjukkan nominalnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.