Banten

Edarkan Tembakau Gorila, YH Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Irsyad Mohammad | 5 Maret 2025, 14:06 WIB
Edarkan Tembakau Gorila, YH Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

 

AKURAT BANTEN - Pengedar tembakau sintesis dan obat keras berinisial YH (26) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di rumah kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Pria warga Lingkungan Ciwaktulor, Kecamatan Serang, Kota Serang ini diamankan saat sedang tidur. Dari dalam rumah kontrakannya, diamankan 11 paket besar dan 32 paket kecil tembakau sintesis seberat 613 gram serta 180 pil tramadol.

"Tersangka YH diamankan saat tidur di rumah kontrakannya pada Selasa (04/03) dini hari," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu 5 Maret 2025.

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Baca Juga: Mudik Gratis 2025 dari Kemenhub Sudah Dibuka! Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Lengkap Berikut

Atas laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Sekitar pukul 01.00, tersangka YH berhasil diamankan di rumah kontrakannya. Dari dalam rumah diamankan barang bukti puluhan paket tembakau sintesis seberat 613 gram dalam toples yang disembunyikan di lemari," jelasnya.

Selain tembakau sintesis, petugas juga mengamankan 180 pil koplo jenis tramadol, timbangan digital serta 2 unit handphone sebagai sarana transaksi. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang.

Dari hasil pemeriksaan, tambah AKP Bondan Rahadiansyah, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari akun Instagram seharga Rp12 juta. Kemudian tembakau sintetis pesanan itu diambil di tempat yang sudah ditentukan penjual.

Baca Juga: Berikut Rute Bus Program Mudik Gratis 2025 Jasa Raharja Lengkap dengan Titik Kumpul dan Jadwal

"Tembakau sintesis dan pil tramadol itu selanjutnya akan tersangka jual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Jadi motifnya masalah ekonomi dan bisnis haram ini sudah berjalan 5 bulan," tambah Bondan. 

Kasat menjelaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan dengan mencari pemilik akun Instagram penjual narkoba. AKP Bondan berharap tim Satresnarkoba akan berhasil menemukan dan menangkap pemilik akun tersebut.

"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan. Mudah-mudahan tim satresnarkoba dapat mengungkap kasus peredaran ini sampai level atas," tandasnya. (Ansori)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.