Banten

Menelusuri Kejanggalan Proyek Pengelolaan Sampah Pemkot Tangsel Senilai Rp75 Miliar

A. Zaki Iskandar | 21 Februari 2025, 18:46 WIB
Menelusuri Kejanggalan Proyek Pengelolaan Sampah Pemkot Tangsel Senilai Rp75 Miliar

 

AKURAT BANTEN - Proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp75 miliar, sudah diwarnai kejanggalan sejak awal. Jaksa menengarai adanya kongkalikong antara pejabat pengadaan dengan penyedia jasa dalam memuluskan proses pemilihan perusahaan rekanan.

"Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Banten Rangga Adekresna pada Kamis (06/02/2025).

Berdasarkan penelusuran Akurat Banten di laman E-Katalog, Pemkot Tangsel menetapkan sejumlah syarat kualifikasi dalam proses pemilihan penyedia jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. 

Baca Juga: Diikuti Ratusan Kepala Daerah, Berikut Rangkaian Kegiatan Retret di Akademi Militer Magelang

Ada pun syarat di antaranya, penyedia jasa harus mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) KBLI nomor 38110 tentang pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, KBLI nomor 38211 tentang treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya. 

Namun, dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Ella Pratama yang terlampir di etalase E-Katalog, tak tercantum KBLI bernomor 38110 tentang pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya dan KBLI nomor 38211 tentang treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya. 

Meski demikian, perusahaan tersebut akhirnya menjadi penyedia jasa yang dipilih oleh pejabat pengadaan untuk melaksanakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah Kota Tangsel. 

Baca Juga: Retret Kepala Daerah Bakal Digelar Sepekan di Akmil Magelang, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya!

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Tubagus Aprilliadhi, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah ini.

Upaya konfirmasi kepada Tubagus telah dilakukan dengan mendatangi kantor DLH Kota Tangsel pada Kamis (20/02/2025). Namun, menurut sekuriti kantor itu, Tubagus sedang tidak berada di ruangannya. Kemudian, konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga belum direspon hingga berita ini diterbitkan. 

Sementara, Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Oting Ruhiyat dapat ditemui di kediamannya yang berada di bilangan BSD, Kecamatan Serpong pada Kamis (20/02/2025). Diketahui, Oting merupakan mantan pejabat di Pemkot Tangsel. Dia pernah mengisi jabatan Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah.

Baca Juga: Agnez Mo Pasca Diputus Bayar Denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bias, Datangi Kantor Kementerian Hukum dan Diskusi Hak Cipta

"Udah (pensiun), udah dari lama," kata Oting.

Dalam wawancara singkat itu, Oting Ruhiyat membantah kecurigaan jaksa terhadap proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah. Menurutnya, proses pemilihan pihak ke tiga oleh Pemkot Tangsel itu sudah berjalan sesuai aturan. 

Oting juga mengklaim, perusahaannya memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai persyaratan pemilihan yang ditetapkan oleh Pemkot Tangsel. "Punya dong, enggak mungkin enggak punya. Komplit kita KBLI sampah, ada semua," klaimnya.

Selama melayani jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel pada tahun 2024, kata Oting, pihaknya melakukan pembuangan dan pengelolaan di berbagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Banten dan Jawa Barat.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI

Ada pun TPA yang menjadi lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah Tangsel itu antara lain, TPA Nambo dan Galuga Bogor, TPA Bangkonol Pandeglang, dan TPA Jatiwaringin.

Setelah sampah dari Tangsel dibuang ke TPA tersebut, Oting mengklaim, sampah yang bersumber dari kota anggrek itu dikelola dengan sistem sanitary landfill.

"Dikelola lah. Pengelolaan itu tidak harus membuat refuse derived fuel (RDF), mungkin di sanitary landfill kan sama aja dengan pengelolaan," jelas Oting.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Pilih Gunakan Kendaraan Pribadi Untuk Jalankan Kedinasan

Di sisi lain, Oting mengakui, dirinya belum menerima panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten. Namun, ia mengungkapkan, terdapat beberapa rekan kerjanya di PT Ella Pratama Perkasa telah diperiksa jaksa. 

Oting mengaku siap dan kooperatif bila harus dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Banten terkait kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangsel.

"Saya belum. Mungkin saya nanti dipanggil. Sangat siap lah (jika diperiksa)," jelasnya.

Baca Juga: Andra - Dimyati Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2024 silam. Pemkot Tangsel bekerjasama dengan PT Ella Pratama Perkasa untuk mengangkut dan mengelola sampah dengan nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar. 

Nilai kerjasama itu terbagi menjadi dua pekerjaan yakni biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. 

Namun PT Ella Pratama Perkasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas, serta kompetensi sebagai perusahaan pengelola sampah. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga: Mimpi Jadi Kenyataan! Ramzi Dilantik Jadi Wakil Bupati, Ungkap Peristiwa Tak Terduga dengan Presiden

Dalam kasus ini, jaksa telah menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terletak di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, pada Senin (10/02/2025) sore. 

Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa yang masih berada di wilayah Tangerang Selatan.

Hasil dari penggeledahan itu, jaksa mengambil sebanyak 5 boks kontainer berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.