Banten

Supir Truk Kecelakaan Di Gerbang Tol Ciawi Ditetapkan Tersangka, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Syahganda Nainggolan | 14 Februari 2025, 09:26 WIB
Supir Truk Kecelakaan Di Gerbang Tol Ciawi Ditetapkan Tersangka, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kanit Gakkum Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Hukuman Diperberat, Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

"Iya, betul. Kemarin statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Santi.

Kecelakaan yang terjadi pada 3 Februari 2025 itu melibatkan tujuh kendaraan, termasuk truk pengangkut galon air mineral yang dikemudikan Bendi Wijaya.

Insiden ini menyebabkan kerugian besar dan korban jiwa, sehingga polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan secara mendalam sebelum menetapkan tersangka.

Saat ini, Bendi telah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bendi dijerat dengan Pasal 331 ayat 5 hingga ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga melakukan kelalaian saat mengemudi, yang berujung pada kecelakaan fatal tersebut.

Baca Juga: 8 Ucapan Hari Valentine yang Bikin Baper dan Romantis, Ungkapan Cinta dan Kasih Sayang!

"Tersangka BW diduga lalai saat mengemudi, yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Santi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara adalah tanggung jawab besar, terutama bagi sopir kendaraan berat seperti truk.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi kendaraan, serta berkendara dengan penuh kewaspadaan guna menghindari tragedi serupa di masa depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.