Hukuman Diperberat, Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

AKURAT BANTEN - Hukumun terdakwa atas kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah dan pencucian uang, Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Putusan banding atas terdakwa Harvey Moeis dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hasil Persidangan di Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersamaan.
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Artinya bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar dalam satu bulan maka akan diganti dengan kurungan pejara selama 8 bulan.
Majelis Hakim Banding juga menambah hukuman pidana pengganti untuk terdakwa Harvey Moeis dari Rp20 Miliar menjadi Rp420 miliar.
Hukuman pidana pengganti harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah pengadilan penerbitkan keputusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara.
Baca Juga: MAHUPIKI dan IJPL Gelar FGD di Serang Bahas Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan
Apabila Harvey Moeis tidak bisa membayarkan hukuman pidana pengganti dengan alasan tidak memiliki harta, maka hukuman akan diganti dengan hukuman 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa vonis Harvey Moeis ini terlalu ringan dibandingkan dengan korupsi yang sudah dilakukannya sehingga merugikan negara.
Sebelumnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga: Terobosan Baru: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kapan Saja!
Namun hukuman tersebut oleh Kejaksaan Agung dinilai terlalu ringan sehingga diajukan banding.
Ketua Majelis Hakim Teguh juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan







