Hukuman Diperberat, Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

AKURAT BANTEN - Hukumun terdakwa atas kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah dan pencucian uang, Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Putusan banding atas terdakwa Harvey Moeis dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hasil Persidangan di Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersamaan.
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Artinya bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar dalam satu bulan maka akan diganti dengan kurungan pejara selama 8 bulan.
Majelis Hakim Banding juga menambah hukuman pidana pengganti untuk terdakwa Harvey Moeis dari Rp20 Miliar menjadi Rp420 miliar.
Hukuman pidana pengganti harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah pengadilan penerbitkan keputusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara.
Baca Juga: MAHUPIKI dan IJPL Gelar FGD di Serang Bahas Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan
Apabila Harvey Moeis tidak bisa membayarkan hukuman pidana pengganti dengan alasan tidak memiliki harta, maka hukuman akan diganti dengan hukuman 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa vonis Harvey Moeis ini terlalu ringan dibandingkan dengan korupsi yang sudah dilakukannya sehingga merugikan negara.
Sebelumnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga: Terobosan Baru: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kapan Saja!
Namun hukuman tersebut oleh Kejaksaan Agung dinilai terlalu ringan sehingga diajukan banding.
Ketua Majelis Hakim Teguh juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!





