Banten

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat Tanah di Desa Kohod

Irsyad Mohammad | 24 Januari 2025, 21:20 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat Tanah di Desa Kohod

 

AKURAT BANTEN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Pembatalan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan yang melibatkan tiga aspek utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik SHM maupun HGB. Langkah pertama adalah memeriksa dokumen yuridis, kemudian mengecek prosedur administrasi melalui sistem komputer untuk memastikan kelengkapannya, dan akhirnya memeriksa kondisi fisik material tanah," ungkap Menteri Nusron kepada media usai meninjau lokasi di Desa Kohod pada Jumat (24/01/2025).

Nusron menekankan bahwa pembatalan sertipikat dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. 

Baca Juga: Wapres Gibran Desak Percepatan Revitalisasi Pasar Anyar, Target Diresmikan Februari

"Kami pastikan bahwa setiap keputusan yang kami ambil didasarkan pada bukti yang sah dan sesuai aturan. Jangan sampai kami membatalkan sesuatu yang tidak memiliki cacat hukum," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. 

Mereka juga menyaksikan penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat HGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa proses verifikasi sertipikat tanah memerlukan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa, dan pihaknya berkomitmen untuk terus memeriksa setiap dokumen dan kondisi material tanah dengan cermat. "Kami akan terus memeriksa satu per satu. Setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan teliti," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Korban Mutilasi, Jasad Wanita Tanpa Kepala dan Kaki, Ditemukan dalam Koper Merah Ditempat Sampah

Terkait potensi sanksi, Nusron menyebutkan bahwa jika ada tindak pidana dalam penerbitan sertipikat, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana. Namun, bagi pejabat yang terlibat, tindakan tersebut dianggap sebagai maladministrasi karena kurangnya ketelitian. 

"Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait telah diperiksa," tambahnya.

Sebagai langkah pengawasan yang lebih baik, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko dan ketelitian petugas dalam proses verifikasi. 

"Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang dapat mengakses data dan melakukan kontrol sosial," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.