Tuker Minyak Jelantah dapat Rp.6000 per Liter dari Pertamina, Cek Lokasi Penukarannya!

AKURAT BANTEN - Tuker minyak jelantah dihargai pertamina sebesar Rp.6000 per liter, dikumpulkan akan bawa ke anak perusahaan Pertamina Group untuk diolah menjadi biofuel.
Sejak diluncurkan pada 21 Desember 2024, program ini telah berhasil mengumpulkan 1.162 liter minyak jelantah di enam lokasi UCOllect Box.
Baca Juga: Viral! Pj Gubernur Jakarta Keluarkan Aturan ASN dapat Lakukan Poligami
Dengan konsumsi minyak goreng rumah tangga di Indonesia yang mencapai 2,66 juta ton pertahun, program ini diharapkan dapat mengurangi limbah sekaligus ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Program Tukar Minyak Jelantah ini akan berlangsung selama satu tahun dengan menggandeng Noovoleum sebagai penyedia UCOllect Box.
Lokasi Penukaran Minyak Jelantah:
Program ini sudah tersedia di beberapa lokasi strategis yang dapat dijangkau masyarakat:
SPBU Dago Bandung-314010
Jalan Ir. H. Juanda No. 139, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: DLH Tangsel Akui Pungut Biaya Angkut Residu dari TPS Ilegal Pamulang
SPBU Jakarta MT Haryono-3112802
Jalan MT Haryono RT 11 RW 5, Tebet Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
SPBU Jakarta Kalimalang-3113402
Jalan Raya Kalimalang RT 1 RW 7, Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
SPBU Tangerang BSD-3115301
Jalan Letnan Sutopo No. 2, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Rumah Sakit Pusat Pertamina
Jalan Kyai Maja No. 43, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Rumah Sakit Pelni
Jalan KS Tubun No. 92-94, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Kantor PT Pertamina Patra Niaga - Marketing Regional Jawa Bagian Barat
Jalan Kramat Raya No. 59, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Baca Juga: Polres Tangsel Bentuk Tim Khusus untuk Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Ciputat
Dengan adanya program ini, Pertamina mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan limbah sekaligus mendukung pengembangan energi ramah lingkungan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 2Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 8Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 9Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 10Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich









