Kuasa Hukum Apotek Gama Tegaskan Proses Hukum yang Ditempuh BPOM Tidak Sesuai Prosedur

AKURAT BANTEN - Kuasa hukum Apotek Gama 1, Rohmatulloh, menanggapi tuduhan terkait pelanggaran distribusi obat tanpa izin yang dituduhkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, proses hukum yang dijalani oleh kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, khususnya dalam hal pembuktian tindak pidana. Selasa (07/1/25)
Kata Rohmatulloh, saat di Konfirmasi melalui sambungan telpon, ia menilai tuduhan yang dilontarkan oleh BPOM tidak relevan dengan apa yang sebenarnya terjadi.
"Tuduhan yang dimaksud adalah pelanggaran berdasarkan pasal undang-undang kesehatan tentang mendistribusikan obat tanpa izin. Namun, yang dipersoalkan oleh BPOM justru terkait dengan perizinan IMB dan sertifikat rumah, yang menurut kami tidak sesuai dengan konteks masalah pidana ini," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus pidana, bukti materil yang jelas harus ada untuk membuktikan bahwa perbuatan yang dituduhkan memang benar terjadi.
Baca Juga: BBPOM Serang Temukan Obat Stelan Tanpa Kemasan di Apotek Cilegon
"Jika tidak ada bukti materil yang cukup, tuduhan pidana ini tidak bisa dilanjutkan," lanjutnya.
Soal temuan obat-obatan yang diamankan oleh BBPOM, Rohmatulloh menjelaskan bahwa obat-obat tersebut tidak diracik melainkan ditemukan dalam kondisi sudah kadaluarsa.
"Itu sebenarnya bukan begitu, jadi yang dibuka dikupas itu obat-obat yang sudah kadaluarsa karena kalau tidak dikupas begitu khawatir sama karyawannya apotik gama masih dilakukan penjualan," ungkapnya.
Ia mengkritik prosedur penyegelan oleh BPOM yang, menurutnya, tidak disertai izin dari pengadilan, meskipun seharusnya ada izin pengadilan untuk penyegelan dan penggeledahan.
Baca Juga: Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin dapat Berdampak SIM Dicabut, Simak Penjelasannya!
"Penyegelan ini dilakukan tanpa surat izin dari pengadilan, dan setelah beberapa hari, segel tersebut dibuka tanpa izin pengadilan. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Rohmatulloh mengungkapkan bahwa Apotik Gama seharusnya dipanggil untuk klarifikasi, bukan sebagai saksi. Sebab, menurutnya, apotik merupakan mitra kerja BPOM dalam pengawasan obat dan bukan pihak yang perlu dicurigai tanpa bukti yang jelas.
"Ada kelalaian dalam prosedur ini, Apotik Gama dipanggil sebagai saksi tanpa diberi penjelasan yang memadai. Bahkan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim tanpa sepengetahuan kami, yang menunjukkan bahwa sudah ada target tersangka," tambahnya.
Terkait obat-obatan yang diamankan oleh BBPOM dan yang ditemukan di plastik klip, kata dia, menegaskan bahwa itu adalah obat-obatan yang sudah kadaluarsa.
Baca Juga: Implementasi Makan Bergizi Gratis Belum Merata, Dindikbud Tangsel Masih Tunggu Juknis
"Bukan racikan sebenarnya, obat itu ditemukan pada saat obat sudah expired udah kadaluarsa. Informasi dari client saya itu mau dimusnahkan makanya disimpannya diatas di lantai 3 tidak ada orang yang bisa masuk diatas itu biar tidak tercampur dengan obat-obat yang dijual, kalau dalam bentuk lempengan khawatir sama dia (karyawan) dijual di luar makanya dibukain," jelasnya.
Oleh sebab itu, Rohmatulloh menilai bahwa langkah yang diambil dalam kasus ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya diterapkan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap upaya hukum yang sedang dilakukan oleh BPOM.
"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan perlawanan terhadap upaya hukum yang dilakukan BPOM," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal






