Parah! di Kuningan, Seorang Ibu Setubuhi Putra Kandungnya Sendiri

AKURAT BANTEN - Seorang ibu menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ramai dibahas warganet lewat video berdurasi 11 detik.
Adapun tempat dimana video tersebut dibuat, diduga disalah satu kamar dirumahnya sendiri, yang berada di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Sementara satu orang lainnya bertugas sebagai pembuat rekaman video adegan tersebut.
Video tersebut, memperlihatkan seorang ibu berbuat tak senonoh dengan berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Akhirnya pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari Unit PPA Polres Kuningan, langsung mengamankan dua pelaku dalam video yang beredar berinisial S dan R.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku sebelum berbuat tak senonoh, Ia mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, korban saat ini masih berusia 20 tahun.
Putu Ika menuturkan, pihaknya masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak.
"Saat ini kita sedang mintai keterangan dan lakukan pendalaman, dan tahap selanjutnya nanti kita akan melakukan gelar perkara," katanya.
Selanjutnya Putu Ika menyatakan, "Pihaknya telah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekitar 49 tahunan yang ada di dalam video itu," tuturnya pada, Kamis (03/10/2024) dikutip Akurat Banten.
Saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, sedang mengungkap motif perbuatan asusila antara ibu dan anak kandung tersebut.
"Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam," kata dia.
Baca Juga: Bukan Gibran, Prabowo Pilih Gandeng Anaknya Didit ke Acara Kenegaraan, Ramai di Bahas Warganet!
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!








