Anggota Komisi l DPRD Lebak Ancam Laporkan Bawaslu Ke DKPP Rl, Loloskan Anggota Panwascam Rangkap Jabatan

AKURAT BANTEN – Bawaslu Kabupaten Lebak Disorot. Pasalnya, sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascamnya) Pilkada 2024 Diduga bermasalah. Selain masih rangkap jabatan, juga beberapa terindikasi menerima uang dari tim sukses Caleg DPR RI Pebruari 2024 lalu.
”Terkait dengan hal ini, sebenarnya saya sudah menginformasikan kepada Bawaslu Lebak. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut,” ujar Musa Weliansyah Anggota Komisi I DPRD Lebak, Senin (27/5/2024).
Menurut Musa terhadap oknum anggota Panwascam dan Staf Bawaslu yang diduga menerima uang dan masih rangkap jabatan, pihaknya telah mengantongi nama-namanya dan kwitansi bukti penerimaan uang.
”Untuk yang nerima uang nilainya puluhan juta, kwitansinyapun saya ada. Kalau untuk yang doble job data di saya ada 18 orang ,” kata anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP ini.
Bahkan, kata Musa sesuai Pasal 117 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, dan putusan DKPP RI terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak dengan nomor perkara : 49-PKE-DKPP/XII/2022.
Sekalipun dalam perkara tersebut yang menjadi pihak teradu yaitu ketua dan anggota Bawaslunya berbeda, namun pokok perkaranya hampir sama.
“Dengan demikian itu artinya , jika ada yang doble job harus mundur dari Panwascam atau dari pekerjaan sebelumnya, baik itu guru honorer, PPPK, Ketua BPD dan lain-lain. Ini wajib hukumnya memilih salah satu,” beber calon anggota DPRD Provinsi Banten, Priode 2024-2029 terpilih ini.
Pembiaran terhadap mereka anggota Panwascam dan Staf Bawaslu yang terindikasi melanggar ketentuan, sambung Musa, adalah merupakan sikap tak profesional.
”Ketua Bawaslu mustinya cepet tanggap dan segera melakukan evaluasi. Kalau begini kan, kesannya tutup mata dan melindungi,” tandas Musa.
Baca Juga: Linda Saksi Kunci Pembunuhan Vina Kesurupan Lagi, Sosoknya Akan Diperiksa Hari Ini!
Karena itu kata Musa, pihak segera akan membuat laporan ke DKPP RI.
”Karena ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, tidak profesional dan tidak menerima informasi masyarakat pada saat seleksi,” pungkas Musa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Bukan Sekadar Bus Baru, Uji Coba DAMRI di Serang Membuka Peluang Transportasi Masa Depan
- 8Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!








