Banten

RUU Desa Disetujui Pemerintah dan DPR, Dana Desa Tak Lagi Mampir di Kasda Kabupaten

Ratu Tiarasari | 7 Februari 2024, 20:52 WIB
RUU Desa Disetujui Pemerintah dan DPR, Dana Desa Tak Lagi Mampir di Kasda Kabupaten

 

AKURAT BANTEN - Jabatan Kepala Desa disetujui pemerintah dan DPR RI menjadi Delapan tahun dari tuntutan sebelumnya Sembilan tahun. Ditambah, dana desa (DD) itu bakal langsung masuk kas desa (Kasdes) tidak lagi mampir di kas daerah (Kasda).

Berbagai sumber mengatakan, yang bakal menjadi fokus perhatian dan sorotan mata para pemerhati (masyarakat) termasuk kemungkinan juga aparat penegak hukum bukan kepada panjangnya jabatan para Kades, tetapi kepada proses penerimaan dan penggunaan anggaran DD.

Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin kepada wartawan mengatakan, ungkapan syukurnya itu bukan sekadar penambahan jabatan, tetapi untuk pembangunan desa yang lebih baik ke depan.

"Kita bersyukur bukan soal jabatan saja, karena yang lebih mendasar itu adalah pertama pengaturan DD yang kewenangannya 70 persen itu pemerintah desa, 30 persennya pemerintah pusat,” kata Usep, Rabu (7/2/2024).

“Kemudian uang DD di transfer langsung ke desa tidak mampir dulu di Kasda Kabupaten. Kemudian untuk honor tidak terkendala artinya tiap bulan tidak harus menunggu,” imbuh Kepala Desa Sangiangjaya, Kecamatan Cimarga ini.

Menurutnya, jabatan Kepala Desa menjadi Delapan tahun kali dua. Dan yang sedang menjabat kata Usep lagi itu menyesuaikan berdasarkan undang-undang yang ditetapkan hari ini.

"Ketika kewenangannya dan jabatannya itu ditambah menjadi kesempatan bagi semua Kades, untuk meningkatkan kinerja dan pembangunan di desanya masing-masing baik itu melalui anggaran maupun memanfaatkan potensi sumber alam yang ada," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.