Banten

Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan di Area Bandara Soetta Pelaku Ditangkap Saat Situasi Mencekam

Moehamad Dheny Permana | 30 Desember 2025, 20:07 WIB
Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan di Area Bandara Soetta Pelaku Ditangkap Saat Situasi Mencekam

Akurat Banten - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampasan yang menimpa seorang pelajar SMP di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi di tengah situasi yang memanas akibat rencana tawuran antarkelompok pelajar yang membuat kondisi sekitar lokasi sempat mencekam.

Pelaku perampasan diketahui berinisial HN yang masih berusia 18 tahun dan berhasil diamankan petugas tak lama setelah kejadian berlangsung.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan korban dalam kasus ini merupakan pelajar SMP berinisial RAF yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

"Korban perampasan merupakan pelajar SMP berinisial RAF. Saat itu tengah melintas di lokasi dan mendapati sejumlah temannya yang diduga akan melakukan tawuran," kata Yandri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RAF saat itu sedang dalam perjalanan menuju rumah neneknya di kawasan Rawa Bokor dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya yang berinisial AZK.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Natuna Diperketat, Medsos dan Live Streaming Dilarang Selama Bertugas

Dalam perjalanan tersebut, korban sempat bertemu dengan rekan-rekannya yang terlibat dalam rencana tawuran dengan kelompok pelajar lain.

"RAF menolak diajak teman-temannya untuk tawuran. Namun jumlahnya kalah banyak dengan lawan, saat itu langsung kabur," tutur Yandri.

Situasi semakin berbahaya ketika korban berusaha meninggalkan lokasi namun diadang oleh sekelompok pelajar dari sekolah lain yang datang menggunakan sepeda motor.

Aksi kekerasan pun tak terhindarkan ketika salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga membuatnya terjatuh ke aspal.

"Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujarnya.

Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melawan dan para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang miliknya.

Tas korban yang berisi satu unit telepon genggam Oppo A5S warna hitam serta tas milik AZK turut dirampas oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2 juta.

"Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.000.000. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti," kata Yandri.

Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HN.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksi perampasan tersebut memang telah direncanakan sebelumnya.

Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Agung Pujianto menyebut motif pelaku murni untuk memiliki barang korban.

"Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual, sementara ponsel korban ingin digunakan sendiri," katanya.

Polisi menyatakan tidak akan mentoleransi aksi kriminal yang memanfaatkan situasi tawuran pelajar untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Anggaran Triliunan Rupiah Siap Digelontorkan, Menkeu Minta Pembangunan Hunian Korban Bencana di Sumatera Dipercepat

Kasus ini juga menjadi perhatian aparat sebagai peringatan akan bahaya tawuran yang kerap melibatkan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku HN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku mencapai tujuh tahun penjara.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.