Banten

Jam Kerja ASN Natuna Diperketat, Medsos dan Live Streaming Dilarang Selama Bertugas

Moehamad Dheny Permana | 30 Desember 2025, 19:59 WIB
Jam Kerja ASN Natuna Diperketat, Medsos dan Live Streaming Dilarang Selama Bertugas

Akurat Banten - Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah tegas dalam menertibkan disiplin kerja dengan melarang aparatur sipil negara dan pegawai non-ASN mengakses media sosial selama jam dinas berlangsung.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi yang diterbitkan langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan sebagai bentuk penguatan etos kerja di lingkungan birokrasi daerah.

Aturan ini menjadi penegasan sikap pemerintah daerah terhadap kebiasaan penggunaan media sosial yang dinilai berpotensi mengganggu fokus dan produktivitas pegawai saat menjalankan tugas pelayanan publik.

Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menyampaikan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2./1177/BKPSDM/-UP3/XII/2025 tentang penegakan disiplin jam kerja dan penggunaan media sosial.

Ia menjelaskan, substansi utama surat edaran itu adalah pembatasan aktivitas bermedia sosial yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

Menurut Alim, perhatian khusus diberikan pada aktivitas siaran langsung atau live streaming yang kerap dilakukan pegawai saat jam kerja berlangsung.

“Penggunaan media sosial, terutama live streaming yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, tidak diperbolehkan dilakukan pada jam kerja,” kata Muhammad Alim Sanjaya.

Baca Juga: Imigrasi Soetta Gagalkan Ratusan Calon Pekerja Migran Ilegal Saat Arus Libur Akhir Tahun

Kebijakan ini, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi pegawai, melainkan untuk memastikan jam kerja dimanfaatkan secara optimal sesuai tanggung jawab masing-masing.

Ia menegaskan bahwa seluruh ASN dan pegawai non-ASN tetap diperbolehkan menggunakan media sosial apabila aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kepentingan institusi.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur konsekuensi bagi pegawai yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Alim menyebutkan bahwa penerapan sanksi tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan dengan mempertimbangkan tingkat dan frekuensi pelanggaran.

Pendekatan bertahap ini dinilai penting agar kebijakan dapat dipahami dan dijalankan secara adil tanpa menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai.

“Untuk sanksi, kita lihat tingkatannya. Namun pada tahap awal, kami berharap atasan langsung dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap bawahannya masing-masing,” ujar Alim.

Surat edaran tersebut secara resmi diterbitkan pada 29 Desember 2025 dan langsung berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Natuna.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Bea Cukai Bergerak Cepat Berbenah Usai Teguran Keras Presiden dan Menteri Keuangan

Selain meningkatkan kinerja, aturan ini juga diarahkan untuk menjaga etika serta citra aparatur pemerintah di mata masyarakat.

Pemkab Natuna menilai bahwa perilaku pegawai di ruang digital turut mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Dengan pembatasan penggunaan media sosial saat jam kerja, pemerintah ingin memastikan bahwa kehadiran pegawai benar-benar diorientasikan pada pelayanan dan pencapaian target kerja.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Natuna serius membenahi tata kelola birokrasi di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.