Gudang di Bali Terbongkar Jaringan Impor Pakaian Bekas Ilegal Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Akurat Banten - Badan Reserse Kriminal Polri membongkar praktik impor pakaian bekas ilegal yang beroperasi secara rapi dari sebuah gudang di Kabupaten Tabanan, Bali, dengan nilai transaksi fantastis mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah melakukan penyelidikan panjang terhadap aktivitas distribusi pakaian bekas dari luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bisnis terlarang itu telah berjalan sejak 2021 dan melibatkan dua tersangka berinisial ZT dan SB.
Kedua tersangka disebut tidak bekerja sendiri karena menjalankan aksinya dengan dukungan jaringan internasional yang berbasis di Korea Selatan sebagai pemasok utama barang bekas tersebut.
Dalam operasi pengungkapan, penyidik menemukan ratusan bal pakaian bekas yang disimpan di gudang serta aliran dana mencurigakan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Polisi mencatat total transaksi impor ilegal yang dilakukan para tersangka sejak awal operasi mencapai Rp669 miliar dengan pola pengiriman yang dirancang untuk menghindari pengawasan resmi.
Baca Juga: BGN Klaim Program Makan Bergizi Gratis Jadi Instrumen Redam Gejolak Harga Pangan Nasional
Barang-barang tersebut dipesan melalui perantara dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM yang bertugas mengatur pengadaan serta pengiriman pakaian bekas.
Pakaian impor ilegal itu kemudian diedarkan ke sejumlah pedagang di Bali dan daerah lain seperti Jawa Barat serta Surabaya untuk dijual kembali di pasar domestik.
Sistem pembayaran dilakukan secara berlapis menggunakan beberapa rekening atas nama tersangka maupun pihak lain serta memanfaatkan layanan remitansi lintas negara.
Keuntungan dari aktivitas ilegal itu tidak hanya dinikmati secara tunai, tetapi juga diubah menjadi aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, hingga bisnis transportasi.
“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing,” kata Ade Safri.
Ia menambahkan pembayaran dilakukan melalui banyak rekening untuk menyamarkan asal-usul dana serta mempersulit penelusuran oleh aparat penegak hukum.
Pengiriman barang dilakukan lewat jalur laut dengan transit di Malaysia sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan yang tidak terdaftar secara resmi.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita ratusan bal pakaian impor ilegal serta sejumlah kendaraan, termasuk tujuh unit bus yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai dan saldo rekening bank senilai miliaran rupiah, dua unit mobil, serta dokumen-dokumen pengiriman.
Baca Juga: Emosi karena Sabu, Pria di Penjaringan Ancam Ibu Kandung dengan Parang
Total nilai aset yang disita dari para tersangka dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp22 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Bareskrim Polri menegaskan kasus ini tidak hanya berdampak pada perekonomian nasional, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel pakaian bekas menemukan keberadaan bakteri berbahaya yang berpotensi menularkan penyakit.
“Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali, dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp,” ujar Ade Safri.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









