Banten

Aksi Cepat Polisi Bongkar Tawuran di Roxy, Delapan Pemuda Diciduk

Moehamad Dheny Permana | 30 November 2025, 18:11 WIB
Aksi Cepat Polisi Bongkar Tawuran di Roxy, Delapan Pemuda Diciduk

Akurat Banten - Polisi bergerak cepat membubarkan aksi tawuran yang terjadi di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat dan delapan pemuda yang terlibat langsung berhasil diamankan bersama dua bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika laporan warga masuk mengenai adanya keributan di kawasan tersebut dan tak butuh waktu lama hingga tim Polres Metro Jakarta Pusat tiba di lokasi untuk melakukan penindakan.

"Ketika petugas datang, mereka langsung menemukan sekelompok pemuda yang tengah bentrok dan membawa senjata tajam," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo.

Menurut Susatyo, para pemuda yang diamankan masing-masing berinisial DP (21), AS (18), AK (19), FA (21), MT (16), RS (14), RF (16), dan MA (16), di mana sebagian besar masih berstatus pelajar.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat keamanan tidak tinggal diam terhadap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat dan ia berkata, "Kami tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan, apalagi yang mengancam keselamatan publik."

Baca Juga: Puncak Pekan Semarak Hari Guru Nasional 2025, Wakil Ketua DPRD Banten Imron Rosadi Tekankan Penguatan Ketahanan Moral

Susatyo juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mencegah aksi serupa terjadi di masa mendatang dan ia mengingatkan, "Orang tua harus hadir dalam kehidupan anak-anaknya agar mereka tidak salah arah."

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat lebih waspada dengan aktivitas anak-anak yang nongkrong hingga larut malam tanpa tujuan jelas, karena perilaku tersebut sering menjadi pemicu awal keterlibatan dalam aksi tawuran.

"Berikan mereka ruang kegiatan yang membangun agar tidak terdorong mengikuti kelompok yang salah," lanjut Susatyo.

Dalam kesempatan berbeda, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan bahwa patroli rutin menjadi salah satu kunci keberhasilan mencegah tawuran ini meluas dan ia mengatakan, "Begitu kami mendapat laporan, tim langsung melakukan penindakan agar situasi tidak berkembang menjadi lebih parah."

Kompol William menyebut, para pelaku sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas, namun koordinasi yang cepat membuat upaya mereka sia-sia dan seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan berarti.

Barang bukti berupa dua celurit kini telah disita dan dibawa bersama para pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: BSU Desember 2025 Cair? Pekerja Heboh, Ini Fakta Mengejutkan dari Kemnaker

Atas tindakan membawa senjata tajam di ruang publik, para pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami apakah aksi tawuran ini dilakukan spontan atau bagian dari kelompok yang sudah lama terlibat konflik antar pemuda di wilayah tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.