Banten

Nekat Curi Delapan Ijazah dan Minta Tebusan, Pemuda di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Moehamad Dheny Permana | 24 September 2025, 19:51 WIB
Nekat Curi Delapan Ijazah dan Minta Tebusan, Pemuda di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Akurat Banten - Seorang pria berinisial TM (25) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya mencuri delapan lembar ijazah milik temannya sendiri terbongkar.

Kapolsek Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menyampaikan bahwa TM yang berstatus pengangguran melakukan pencurian tersebut di sebuah rumah kos kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.

“Pelaku mengambil delapan ijazah asli milik korban dengan cara masuk ke kamar dan mengobrak-abrik isi lemari,” ujar AKP Hitler.

Aksi ini terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban berinisial HV (25) sedang tidak berada di kamar kosnya.

TM bersama rekannya yang berinisial R masuk ke kamar korban tanpa izin, lalu menemukan sejumlah dokumen penting di dalam lemari pakaian.

Ijazah-ijazah itu kemudian dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan tas ransel milik pelaku.

Setelahnya, keduanya kabur menggunakan transportasi daring menuju kawasan Stasiun Kota, Jakarta Barat.

Namun keberanian TM tidak berhenti di situ.

Baca Juga: DPR Dorong Transformasi Kementerian BUMN Jadi Badan Penyelenggara, Revisi UU Ditarget Rampung Sebelum Oktober

Keesokan harinya, ia sempat menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta uang tebusan sebesar Rp1 juta jika ingin dokumen berharga itu kembali.

Meski sempat meminta maaf dan membatalkan niatnya, pelaku tetap menyimpan dokumen curian tersebut.

Hingga akhirnya pada Senin (8/9), TM kembali mendatangi kosan korban dengan dalih ingin mengembalikan dokumen.

Aparat kepolisian yang sudah membuntuti gerak-geriknya langsung melakukan penangkapan di sebuah gang dekat lokasi kos.

“Begitu tiba di gang, pelaku langsung kami amankan oleh tim buser yang berpakaian preman,” kata Hitler.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya delapan lembar ijazah asli milik korban, sebuah amplop cokelat, tas ransel hitam, dan ponsel merek OPPO A18 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Polisi memastikan aksi ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan sudah termasuk pemerasan karena pelaku sempat meminta tebusan.

Menurut keterangan penyidik, pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan aksinya.

Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran atas tindak kejahatan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Baca Juga: Jurus Andra Soni Bikin Nelayan Banten Sejahtera: Tak Cukup Modal Janji, langsung Turun Tangan!

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada menjaga dokumen penting.

Kepolisian mengimbau warga untuk menyimpan ijazah dan berkas berharga lainnya di tempat yang aman, bukan di kos atau kamar yang rawan diakses orang lain.

Hingga kini, rekan pelaku berinisial R masih dalam pengejaran.

Polisi berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan R dapat segera melapor.

Peristiwa ini juga menambah catatan kasus kriminal di kawasan permukiman padat Jakarta Utara yang kerap memunculkan tindak kejahatan serupa.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.