Delapan Jurnalis Jadi Korban Pengeroyokan di Serang, AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas

AKURAT BANTEN – Delapan jurnalis mengalami pengeroyokan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan keterangan korban, penyerangan dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga terdiri dari aparat Brimob, petugas keamanan perusahaan, ormas, hingga karyawan perusahaan. Insiden terjadi setelah pejabat KLHK meninggalkan lokasi usai sidak yang terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3.
Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang ikut menjadi korban, menyebut awalnya wartawan sempat ditolak masuk. Setelah ada instruksi dari pejabat KLHK, mereka diizinkan meliput. Namun, tidak lama setelah sidak selesai, rombongan jurnalis mendapat serangan fisik.
Baca Juga: GMNI Tangerang Ingatkan Pemkab Tangerang Jangan Ulangi Kesalahan Pati
“Setelah sidak selesai dan pejabat kementerian pergi, kami langsung diserang. Ada orang berseragam Brimob, anggota ormas, dan pihak keamanan perusahaan yang memukul, menghalangi, bahkan ada yang mengacungkan golok ketika kami berusaha lari,” ujar Rasyid.
Akibat peristiwa itu, sejumlah wartawan mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit, sementara lainnya menyelamatkan diri dengan berlari hingga beberapa kilometer. Deputi Gakkum KLHK yang ikut berada di lokasi juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan.
Menanggapi kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Keduanya menuntut Polda Banten dan Polri segera menangkap serta memproses hukum para pelaku, termasuk oknum kepolisian bila terbukti terlibat.
Baca Juga: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Tuai Sorotan, Puan Maharani Janji Evaluasi
“Kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai demokrasi,” tulis pernyataan resmi AJI Banten dan LBH Pers.
AJI dan LBH Pers juga mengajak masyarakat sipil ikut mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Menurut mereka, serangan terhadap jurnalis lingkungan bukan hanya ancaman bagi pekerja media, tetapi juga serangan terhadap hak publik atas informasi.
AJI dan LBH Pers menegaskan praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Karena itu, aparat diminta bertindak cepat, transparan, dan adil dalam menangani kasus tersebut. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









