Banten

Pengedar Sabu di Matraman Diciduk Polisi, Total Barang Bukti Capai 113,46 Gram!

Moehamad Dheny Permana | 16 Mei 2025, 20:10 WIB
Pengedar Sabu di Matraman Diciduk Polisi, Total Barang Bukti Capai 113,46 Gram!

Akurat Banten - Kepolisian Sektor (Polsek) Matraman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Utan Kayu Selatan, Matraman.

Pelaku berinisial AP (42) ditangkap setelah tim Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Penangkapan berlangsung di Jalan Kelapa Sawit II, RT 08/RW 10, tempat yang kerap dicurigai sebagai lokasi transaksi narkotika.

 Menurut Kapolsek Matraman AKP Suripno, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga: 70 Rumah Dirapikan, Tanggul Anti-Rob Dibangun: Solusi Permanen Atasi Banjir di Pluit

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening kecil,” ujar AKP Suripno.

Observasi yang dilakukan pada akhir April 2025 itu membuahkan hasil. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sepuluh plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 3,37 gram.

Setelah diinterogasi, AP mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya.

Tim kepolisian segera melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan.

Di dalam lemari rumahnya, polisi menyita sembilan plastik klip sabu dengan berat bruto 9,14 gram.

Baca Juga: Demi Saluran Air, Ketua RW 02 Pondok Kopi Dianiaya Warga Sendiri: Kisah Tragis Pengabdian yang Dibalas Kekerasan

Selain itu, ditemukan lagi dua plastik klip di atas kulkas seberat 0,96 gram, dan yang paling mencolok, dua plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 100 gram.

“Total berat bruto narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari seluruh lokasi mencapai 113,46 gram,” jelas AKP Suripno.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengedaran, seperti dua pak plastik klip kosong, empat timbangan digital, satu sendok, tiga unit ponsel, satu kartu ATM, dan uang tunai Rp200 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Si Kecil yang Tangguh: Mengungkap Fakta-Fakta Menarik tentang Cicak yang Mungkin Belum Kamu Ketahui!

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam pemberantasan peredaran narkotika.

 Polsek Matraman pun mengimbau warga untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Tanpa partisipasi mereka, penangkapan ini mungkin tidak semudah itu dilakukan,” tutup Suripno.

Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya, sekaligus memperkuat komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.