Mudik Tenang! Polsek Cikande Polres Serang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

AKURAT BANTEN - Menyambut musim mudik Lebaran 2025, Polsek Cikande Polres Serang kembali membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik.
Untuk memastikan proses penitipan berjalan lancar, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemudik yang ingin menitipkan kendaraan di Polsek Cikande.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk penitipan kendaraan di Polsek Cikande:
• Fotokopi KTP
Pemilik kendaraan harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
• Fotokopi STNK dan BPKB
Selain fotokopi KTP, pemudik juga diwajibkan membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
• Mengisi Buku Register
Pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir atau buku register yang disediakan oleh pihak Polsek Cikande untuk pendataan kendaraan yang dititipkan.
• Menerima Tanda Bukti Penitipan
Setelah melakukan pendaftaran, pemilik kendaraan akan menerima tanda bukti penitipan sebagai bukti sah kendaraan yang telah diserahkan untuk dititipkan.
Baca Juga: Penting! Cek Jadwal Lengkap Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025
Layanan penitipan kendaraan ini dibuka mulai sepekan sebelum Lebaran hingga setelah Lebaran, sehingga warga yang ingin mudik dapat merasa tenang tanpa khawatir kendaraan mereka terancam pencurian atau kerusakan.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, kendaraan pemudik akan terlindungi dan aman selama ditinggalkan di rumah.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui Kapolsek Cikande AKP Tatang mengatakan bahwa program ini, dilaksanakan oleh polsek jajaran, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang harus meninggalkan kendaraan mereka di rumah selama mudik.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan menjalani mudik panjang untuk memanfaatkan layanan ini. Penitipan kendaraan bisa dilakukan mulai sepekan sebelum Lebaran hingga setelahnya," ujar Kapolsek, Minggu (23/3/2025).
Baca Juga: Ini Dia 5 Kendaraan Bebas Pajak di Jakarta yang Patut Anda Ketahui
Layanan penitipan kendaraan ini selain membantu warga, juga dianggap efektif dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi ketika rumah kosong ditinggal mudik.
"Cukup bawa dokumen kendaraan dan identitas diri, langsung bisa titip kendaraan dengan aman di Polsek Cikande," ucapnya.
Dengan program Kapolres Serang yang dilaksanakan oleh Polsek Cikande ini, warga dapat menikmati perjalanan ke kampung halaman tanpa khawatir tentang keamanan kendaraan mereka di rumah.
"Segera manfaatkan layanan penitipan kendaraan di Polsek Cikande untuk mudik yang lebih nyaman dan aman," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 6Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?




