RUU Desa Disetujui Pemerintah dan DPR, Dana Desa Tak Lagi Mampir di Kasda Kabupaten

AKURAT BANTEN - Jabatan Kepala Desa disetujui pemerintah dan DPR RI menjadi Delapan tahun dari tuntutan sebelumnya Sembilan tahun. Ditambah, dana desa (DD) itu bakal langsung masuk kas desa (Kasdes) tidak lagi mampir di kas daerah (Kasda).
Berbagai sumber mengatakan, yang bakal menjadi fokus perhatian dan sorotan mata para pemerhati (masyarakat) termasuk kemungkinan juga aparat penegak hukum bukan kepada panjangnya jabatan para Kades, tetapi kepada proses penerimaan dan penggunaan anggaran DD.
Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin kepada wartawan mengatakan, ungkapan syukurnya itu bukan sekadar penambahan jabatan, tetapi untuk pembangunan desa yang lebih baik ke depan.
"Kita bersyukur bukan soal jabatan saja, karena yang lebih mendasar itu adalah pertama pengaturan DD yang kewenangannya 70 persen itu pemerintah desa, 30 persennya pemerintah pusat,” kata Usep, Rabu (7/2/2024).
- Baca Juga: Raja Timah Aon di Bangka Belitung Ditetapkan Tersangka Korupsi IUP PT Timah
- Baca Juga: Hindari Lindas Pemotor Jatuh, Truk Kontainer Banting Stir Tabrak Pembatas Jalan Tol
- Baca Juga: Belasan Warga Korban Kebocoran Gas Pabrik Es di Tangerang Masih Dirawat
“Kemudian uang DD di transfer langsung ke desa tidak mampir dulu di Kasda Kabupaten. Kemudian untuk honor tidak terkendala artinya tiap bulan tidak harus menunggu,” imbuh Kepala Desa Sangiangjaya, Kecamatan Cimarga ini.
Menurutnya, jabatan Kepala Desa menjadi Delapan tahun kali dua. Dan yang sedang menjabat kata Usep lagi itu menyesuaikan berdasarkan undang-undang yang ditetapkan hari ini.
"Ketika kewenangannya dan jabatannya itu ditambah menjadi kesempatan bagi semua Kades, untuk meningkatkan kinerja dan pembangunan di desanya masing-masing baik itu melalui anggaran maupun memanfaatkan potensi sumber alam yang ada," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









