Gadis Tuna Wicara Dirudapaksa 3 Pria, Satu Palaku Masih Dibawah Umur

AKURAT BANTEN - MR (16) gadis penyandang disabilitas warga di Kabupaten Pandeglang, mengalami nasib malang. Setelah dirinya dirudapaksa 3 pria dewasa pada 14 Desember 2023 lalu.
Tidak lama kemudian, polisi mengamankan ketiga pelaku yakni, Ay (19), Ms (25) dan Mk (16) yang merupakan warga Pandeglang.
Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Pandeglang, Ahmad Subhan mengatakan bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus atau tuna wicara yang menjadi korban pencabulan (rudapaksa) oleh tiga orang pria. Salah satunya, masih dibawah umur.
“Anak ini merupakan anak tuna wicara dan saya mendampingi di kepolisian agar proses berjalan sesuai dengan sistem praperadilan pidana anak. Terlebih, terdapat satu pelaku yang diketahui anak dibawah umur juga,” kata Ahmad Subhan, saat ditemui di Polres Pandeglang, Selasa (19/12/ 2023).
Menurutnya, kasus ini sangat penting dan ia akan terus melakukan pedampingan. Sebab, yang menjadi korbannya, anak berkebutuhan khusus.
"Dari keterangan korban. Awalnya salah satu pelaku membujuk MR dengan modus berpacaran. Karena korban memiliki keterbatasan fisik, seperti tuna wicara dan tidak paham dengan hubungan remaja. Akhirnya pelaku melakukan tindakan asusila," ujarnya.
- Baca Juga: Firli Bahuri Akui Adanya Ancaman Irjen Karyoto Kepada Dua Pimpinan KPK Terkait Kasus M Suryo
- Baca Juga: Hadir di Pelatihan Peningkatan Kapasitas, Pj Gubernur Banten Ingatkan Kades Tugas Utamanya
- Baca Juga: Kevin Hartanto Korban Pemukulan Pemain Naturalisasi, Belum Ada Tindak Lanjut Dari Polres Tangerang Atas Laporannya
Jika menurut pengakuan korban kata Subhan, keteranganya baru satu kali saja. Sedangkan, modusnya mengajak main ke tempat sunyi. Namun, setelah tiba di lokasi para pelaku lainnya sudah ada.
"Terkesan memang sudah ada rencana dan kemungkinan korban ini dijebak,” ujarnya.
Kasus ini pun ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun tidak menutup kemungkinan, menurutnya sistem praperadilan pidana harus digunakan, karena menyangkut adanya pelaku yang masih dibawah umur.
“Harapannya kita menggunakan sistem praperadilan pidana, karena adanya pelaku yang masih dibawah umur dan nanti akan diperiksa oleh teman-teman dari Bapas, tapi untuk para pelaku yang sudah dewasa ini kita serahkan kepada aparat hukum bagaimana proses penanganan,” ungkapnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar membenarkan adanya kasus asusila yang dilakukan tiga orang pria kepada korban penyandang disabilitas.
“Benar Polres Pandeglang telah mengamankan tiga orang pelaku perkara perbuatan asusila. Ada tiga orang yang kita amankan di Polres Pandeglang dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Akbar.
Untuk modusnya, awalnya korban ini berpacaran dengan salah satu pelaku dan terjadilah perbuatan asusila.
“Pelaku sendiri, satu anak dibawah umur dan dua orang lainnya sudah dewasa. Mengenai berapa kali pencabulan yang dilakukan pelaku, untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman kasus,” terangnya.
Dua pelaku terjerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara itu, untuk pelaku dibawah umur terjerat undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem praperadilan pidana anak, dengan ancaman 15 hari kurungan penjara.
“Kedua pelaku yang dewasa kita jerat undang-undang perlindungan anak, dan satu pelaku lagi kita jerat undang-undang nomor 11 tahun 2019, itu hanya 15 hari karena masih anak dibawah umur,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 4Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 5Gibran Disebut Berpotensi Diganti, 10 Nama Ini Muncul dalam Prediksi Pengamat, Ada Puan dan AHY!
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 8Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






