Mobil Dinas Kepala Daerah Kota Setang Telat Bayar Pajak

AKURAT BANTEN - Mobil dinas Walikota Serang dengan nomor polisi A 1 A menunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kamis (23/11/23)
Informasi tersebut diambil dari infopkb.bantenprov.go.id, bahwa mobil Dinas Walikota Serang Toyota Harrier sudah menunggak PKB selama 4 tahun 8 bulan sejak tahun 2021 dengan total Rp39.155.800 termasuk denda.
Dikatakan, Imam Setiawan, Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkot Serang, ada miskomunikasi antara kabag lama dan kabag baru.
Hal tersebut, kata Imam merupakan kelalaian pegawai yang tidak melakukan pengecekan.
"Mungkin pada waktu pak Jaman berhenti, ada miskomunikasi antara kabag sebelumya atau yang ngurus kendaraan di setda, tidak ada informasi ke pejabat penggantinya," katanya.
Lebih lanjut kata Imam, kendaraan Dinas dengan nomor polisi A 1 A tersebut masih disimpan oleh pemegang lama, yakni mantan Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman.
"Dari beberapa kali pergantian Kabag Umum pelat nomor A 1 A belum dicabut masih di Pak Jaman," ucapnya
- Baca Juga: Polres Pandeglang Bekuk Pelaku Curanmor
- Baca Juga: Bawa Golok dan Celurit, Gerombolan Remaja Diamankan Polsek Pinang Tangerang
- Baca Juga: LINK STREAMING Piala AFF U23 Indonesia Berharap Hasil Drawing Tidak Langsung Bertemu Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi
Ia mengakui memang kendaraan dinas tersebut masih memiliki tunggakan pajak ke Samsat. Ia pun menegaskan Pemkot Serang akan segera membayar tunggakan pajak tersebut dan memindahkan berkas plat nomor itu ke kendaraan dinas yang digunakan walikota saat ini yakni Syafrudin.
"Setelah saya cek, memang ada sekitar 4,8 bulan belum bayar pajak ke Samsat. Hari ini sudah proses ke Samsat, karena memang A 1 A itu milik pemkot sehingga harus diselesaikan," katanya kepada awak media. Rabu (22/11/2023).
"Itu plat nomor yang mobil pak Jaman dulu, walikota sebelumnya. Bukan yang ini (Land Cruiser Prado)," sambungnya.
Kata Imam, kendaraan dinas yang digunakan oleh Tb Haerul Jaman tersebut rencananya akan dibeli.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 kendaraan dinas mantan pejabat negara bisa dibeli oleh penggunanya tanpa melalui proses lelang.
"Setelah saya cek, itu dalam proses penjualan ke pak Jaman, belum ada pembelian, statusnya masih pinjam pakai di aset," ungkapnya
"Kalau sudah dibeli nanti kewajiban membayar pajaknya tanggungjawab yang beli dan akan dihapus asetnya dari pemkot," tukasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 3Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 4Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 5PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 6Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 7Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 8Kekeringan Landa Cipete, PMI Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga
- 9Apa yang Terjadi Jika Fasilitas Nuklir Terancam? Ini Langkah Kesiapsiagaan BRIN di Serpong
- 10Limbah Bunga Pala Selama Ini Terabaikan, BRIN Melihat Potensinya untuk Melindungi Logam









