Jokowi Belum Hadir di Sidang Roy Suryo, Majelis Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

AKURAT BANTEN – Ketidakhadiran Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjadi sorotan.
Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) mengambil langkah dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Pengaduan itu disampaikan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
PMAKI berharap laporan tersebut dapat mendorong pengawasan terhadap proses persidangan, terutama terkait kebutuhan menghadirkan Jokowi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketua PMAKI, Saefuddin, menilai hakim mempunyai peran penting dalam menggali fakta-fakta yang diperlukan untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh.
Menurutnya, proses peradilan semestinya memberi ruang bagi pemeriksaan keterangan dan bukti yang relevan agar perkara dapat diputus berdasarkan fakta hukum.
Selain mempersoalkan ketidakhadiran Jokowi, PMAKI turut menyoroti dokumen ijazah yang menjadi pokok perdebatan dalam perkara tersebut.
Mereka menginginkan persoalan itu mendapatkan penjelasan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan, bukan terus berkembang menjadi perdebatan di ruang publik.
Baca Juga: Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
Perwakilan PMAKI, Horas Siagian, juga mendorong agar Komisi Yudisial menyampaikan aspirasi mereka kepada majelis hakim.
Harapannya, hakim dapat mempertimbangkan pemanggilan Jokowi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan.
Bagi PMAKI, keterlibatan pihak yang berkaitan langsung dengan perkara dinilai dapat membantu memperjelas duduk persoalan.
Meski demikian, keputusan mengenai pemanggilan saksi tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan berdasarkan aturan dan pertimbangan majelis hakim.
Baca Juga: Bonatua Serahkan Putusan MK soal Gibran dalam Gugatan Ijazah Jokowi, Akankah Jadi Bukti Kunci?
Roy Suryo turut hadir mendampingi perwakilan PMAKI saat pengaduan disampaikan.
Ia menyambut langkah tersebut dan berharap laporan yang telah diterima dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan kepada KY merupakan bentuk permintaan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Namun, laporan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa majelis hakim telah melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga: Bonatua Serahkan Putusan MK soal Gibran dalam Gugatan Ijazah Jokowi, Akankah Jadi Bukti Kunci?
Penilaian mengenai dugaan pelanggaran harus dilakukan melalui pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri menghadapi perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi.
Perkara tersebut masih harus dinilai melalui proses pembuktian di pengadilan.
Dengan demikian, status sebagai terdakwa tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.
Baca Juga: Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar, Curhat di Depan Hakim soal Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi sebelumnya menyatakan bersedia hadir apabila dipanggil oleh majelis hakim.
Ia juga pernah menyampaikan kesediaan untuk menunjukkan ijazahnya di persidangan.
Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian seiring munculnya desakan agar persoalan dokumen yang diperdebatkan memperoleh kejelasan melalui proses hukum.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut pengaduan PMAKI dan perkembangan persidangan Roy Suryo serta Dokter Tifa.
Baca Juga: Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar, Curhat di Depan Hakim soal Kasus Ijazah Jokowi
Komisi Yudisial perlu menilai laporan tersebut berdasarkan kewenangannya, sementara pemeriksaan perkara tetap berjalan sesuai hukum acara.
Kehadiran saksi, pemeriksaan dokumen, dan penilaian alat bukti merupakan bagian penting dalam menguji perkara secara objektif.
Proses yang terbuka dan berlandaskan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus meredam spekulasi yang terus berkembang di masyarakat.
Meski PMAKI telah mengajukan pengaduan, keputusan mengenai langkah persidangan selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme hukum.
Baca Juga: Sidang Roy Suryo Soal Polemik Ijazah Jokowi Segera Dimulai, Tim Hukum Klaim Sudah Siapkan Jurus
Publik pun menanti apakah perkembangan proses tersebut akan memberikan penjelasan lebih terang mengenai polemik yang melibatkan Jokowi, Roy Suryo, dan Dokter Tifa.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 6Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 7Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 8Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap
- 9Jokowi Belum Muncul di Sidang Roy Suryo, Isu Ijazah Asli Kembali Bikin Heboh
- 10PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!









