Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus, Fakta Mengejutkan Keterlibatan 4 Oknum TNI Terungkap

AKURAT BANTEN - Persidangan awal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, mulai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Perkara ini langsung menyita perhatian publik lantaran melibatkan empat anggota TNI aktif sebagai terdakwa dalam dugaan tindak kekerasan serius yang dilakukan secara terencana.
Dalam sidang perdana tersebut, oditur militer membacakan surat dakwaan yang memuat kronologi serta peran masing-masing terdakwa.
Empat prajurit yang diadili yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Baca Juga: Terkuak! Jejak Kelam Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Jakarta dalam Napak Tilas 53
Mereka dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan menggunakan cairan kimia berbahaya terhadap korban.
Berdasarkan dakwaan, aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan.
Para terdakwa disebut telah menyusun rencana sejak beberapa waktu sebelum kejadian.
Mereka terlebih dahulu mengamati aktivitas korban, termasuk rutinitasnya di ruang publik.
Baca Juga: Kondisi Kritis Andrie Yunus Dipantau KemenHAM, Perawatan Intensif di RSCM Terus Berjalan
Setelah memastikan waktu yang dianggap tepat, serangan kemudian dilancarkan di kawasan Jakarta Pusat pada Maret 2026.
Motif di balik aksi tersebut juga menjadi sorotan dalam persidangan.
Oditur mengungkap bahwa tindakan itu diduga dipicu oleh ketidaksenangan terhadap sikap kritis korban terhadap institusi TNI.
Serangan ini disebut sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada korban atas aktivitas advokasinya.
Akibat insiden tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar cukup parah di beberapa bagian tubuh.
Dampak yang dialami tidak hanya terbatas pada kondisi fisik, tetapi juga berpotensi memengaruhi fungsi penglihatannya secara permanen.
Setelah kejadian, korban sempat mendapat pertolongan dari warga sekitar sebelum akhirnya menjalani perawatan intensif.
Dalam tuntutan awalnya, jaksa militer menjerat para terdakwa dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya.
Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara.
Namun, hingga tahap ini, belum ada dakwaan terkait percobaan pembunuhan berencana, meskipun kemungkinan tersebut masih dapat berkembang seiring proses persidangan.
Majelis hakim juga memberikan perhatian khusus pada kehadiran korban dalam proses hukum.
Mengingat kondisi kesehatan Andrie Yunus yang belum sepenuhnya pulih, hakim membuka opsi pemeriksaan secara daring.
Baca Juga: Wamen HAM Ungkap Pemerintah Siap Biayai Pemulihan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras
Jika diperlukan, pemanggilan secara paksa juga dapat dilakukan demi kepentingan pembuktian di persidangan.
Selain itu, fakta lain yang mencuat adalah awal mula terungkapnya keterlibatan para terdakwa.
Dugaan terhadap mereka muncul setelah adanya kejanggalan dalam kedisiplinan internal, seperti ketidakhadiran dalam apel.
Hal ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut yang berujung pada pengakuan.
Sidang perdana ini menjadi tahap awal dalam mengurai secara menyeluruh kasus kekerasan terhadap aktivis tersebut.
Perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan selanjutnya, yang diharapkan mampu mengungkap lebih jauh motif, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!







