Waspada Ambil Kayu Gelondongan Sisa Banjir Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya

AKURAT BANTEN – Pasca musibah banjir, pemandangan tumpukan material sampah dan kayu gelondongan berukuran besar seringkali menghiasi aliran sungai maupun pemukiman warga.
Meski tampak seperti material bangunan gratis yang menggiurkan, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan mengambil atau memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Peringatan ini muncul karena adanya keterkaitan erat dengan status hukum kayu serta risiko keselamatan yang sering kali tidak disadari oleh warga.
Anggota DPR RI menekankan bahwa kayu-kayu besar yang hanyut terbawa arus banjir biasanya berasal dari kawasan hutan yang berada di hulu.
Karena asalnya yang berkaitan dengan kawasan hutan negara, maka kayu tersebut memiliki status legalitas yang harus dipertanggungjawabkan.
Mengambil, mengolah, apalagi memperjualbelikan kayu tersebut secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, karena prosedur pemanfaatan kayu sisa bencana harus tetap melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan.
Selain urusan legalitas, kualitas kayu yang hanyut akibat banjir sebenarnya sangat meragukan untuk dijadikan bahan bangunan.
Kayu yang telah terendam air dalam waktu lama dan terbawa arus deras biasanya sudah mengalami kerusakan struktur di bagian dalam.
Jika masyarakat memaksakan untuk menjadikannya fondasi atau kerangka rumah, dikhawatirkan bangunan tersebut tidak akan kokoh dan justru membahayakan penghuninya di masa depan.
Belum lagi risiko membawa hama atau rayap hutan yang bisa menyebar ke material bangunan lainnya.
Pemerintah juga menyoroti bahaya fisik jika warga mencoba mengevakuasi kayu tersebut secara mandiri tanpa alat berat.
Kayu gelondongan yang berat dan licin sangat rawan menyebabkan kecelakaan kerja bagi masyarakat awam.
Selain itu, jika kayu-kayu tersebut hanya diambil bagian tertentu dan sisanya dibiarkan berserakan di sungai, hal itu justru akan menyumbat aliran air dan jembatan, yang berpotensi memicu banjir susulan yang lebih besar saat hujan kembali turun.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan temuan kayu besar kepada pihak desa, kecamatan, atau BPBD setempat.
Biarkan pihak berwenang yang menangani proses evakuasi dan pendataan agar tidak timbul masalah hukum atau kecelakaan di kemudian hari.
Kepedulian warga untuk melapor akan sangat membantu proses pemulihan lingkungan pasca banjir berjalan lebih cepat dan aman bagi semua pihak.
Baca Juga: Lahan Siap Panen Hancur Diterjang Banjir Tapanuli Tengah Warga Menangis Tak Berdaya
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth








