TERBARU! Ini Daftar 95 Pinjol Resmi OJK Desember 2025 — Jangan Pinjam Sebelum Baca

AKURAT BANTEN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berizin dan legal per Desember 2025.
Total ada 95 perusahaan fintech lending yang tercatat resmi dan diawasi negara.
Pembaruan daftar ini penting mengingat masih maraknya pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
Daftar tersebut memuat berbagai platform populer, mulai dari Danamas, Amartha, Modalku, Kredit Pintar, Maucash, hingga JULO.
Baca Juga: Masjid Jadi Garda Ekonomi Umat, Kemenag dan Baznas Luncurkan Skema Pinjaman Lunak Lawan Pinjol
Masyarakat diminta selalu memastikan layanan pinjol yang digunakan masuk dalam daftar resmi agar terhindar dari penipuan maupun penagihan yang tidak manusiawi.
Meski jumlah pinjol resmi cukup banyak, aktivitas pinjol ilegal masih terus muncul.
Beberapa ciri yang kerap ditemukan pada layanan ilegal antara lain:
Tidak memiliki izin OJK
Baca Juga: Bukan Pinjol! Modal KTP Bisa Dapat Uang Ratusan Ribu Lewat Ini, Mau Coba?
Menawarkan pinjaman cepat tanpa verifikasi
Penagihan menggunakan ancaman atau teror
Aplikasi meminta akses data pribadi secara berlebihan
Bunga dan denda tidak transparan
Baca Juga: Coba Buka WhatsApp Sekarang, Anda Akan Menerima Pesan dari 96 Pinjol Legal yang Terdaftar di 2025
OJK menegaskan bahwa platform ilegal sering berganti nama agar lolos dari pemblokiran, sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati.
Banyak laporan menyebutkan bahwa pengguna pinjol ilegal sering mengalami pemerasan, pelanggaran privasi, hingga beban bunga yang berlipat-lipat.
OJK memberikan beberapa imbauan agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal, di antaranya:
Selalu periksa daftar resmi pinjol berizin di situs OJK sebelum mengunduh aplikasi
Baca Juga: Pinjol Dana Cicil Lebih Aman, Langsung Cair dan Mudah, Mau Tahu Caranya?
Waspadai promosi yang menjanjikan pencairan instan atau bunga sangat rendah
Jangan memberikan akses ke seluruh kontak dan data pribadi
Baca seluruh syarat dan ketentuan, termasuk bunga dan denda keterlambatan
Gunakan layanan pinjaman hanya ketika benar-benar mendesak
Baca Juga: Apartemen di Bintaro Tangsel Jadi Tempat Pengunjung Bunuh Diri, Diduga Terjerat Pinjol
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat bisa meminimalkan risiko kerugian dan menjaga keamanan data pribadi.
Meskipun sudah diawasi OJK, layanan pinjol tetap mengandung risiko jika tidak digunakan secara bijak.
OJK mengingatkan bahwa pinjaman online harus disesuaikan dengan kemampuan finansial, bukan digunakan untuk konsumsi berlebihan.
Pinjaman yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan gagal bayar, yang pada akhirnya menimbulkan masalah keuangan baru.
Baca Juga: 70 Persen Pasutri Bercerai, Biang Keroknya Judol dan Pinjol
Di Banten, permintaan layanan pinjaman online cukup tinggi, terutama di kalangan pekerja informal dan UMKM.
Karena itu, informasi mengenai 95 pinjol resmi ini menjadi penting agar masyarakat bisa memilih layanan yang aman.
Pemerintah juga mengajak warga melaporkan pinjol ilegal yang ditemukan melalui situs pengaduan OJK atau kanal resmi Satgas Pemberantasan Pinjol Ilegal.
Dengan semakin lengkapnya daftar pinjol resmi dan meningkatnya literasi digital masyarakat, diharapkan kasus penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi bisa ditekan.
Baca Juga: Belasan Pasien Depresi Akibat Judi Online dan Pinjol, Ditangani Poli Klinik Jiwa RSUD Karawang
Masyarakat diimbau untuk selalu ingat: "Pinjol legal lebih aman, pinjol ilegal berbahaya."
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










