Tarif Listrik PLN Oktober hingga December 2025, Ikut Naik atau Malah Ada Subsidi dari Prabowo?

AKURAT BANTEN - Pelanggan listrik baik di wilayah besar seperti Banten maupun di daerah lain mendapatkan kabar yang cukup melegakan tarif listrik dari PT PLN (Persero) untuk kuartal IV periode Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil meskipun sejumlah indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga batubara, dan inflasi secara teoritis dapat mendorong kenaikan tarif listrik.
Namun pemerintah menegaskan bahwa demi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional, tarif listrik diputuskan tetap untuk periode tersebut.
Dalam keterangan resmi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyebut bahwa meskipun akumulasi perubahan ekonomi makro bisa mendukung kenaikan tarif, kebijakan pemeliharaan daya beli dan keadilan tarif memutuskan untuk menahan tarif.
Tarif Listrik Per kWh Untuk Oktober hingga Desember 2025
Bagi pelanggan baik rumah tangga maupun bisnis/industri, berikut beberapa contoh tarif listrik non-subsidi yang berlaku tanpa kenaikan untuk periode tersebut:
- Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: 50 Persen Diskon Tarif Listrik 2025 Bulan September Ada Lagi? Cek Faktanya di Sini
- Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR 6.600 VA-200 kVA (bisnis): Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan I-4/TT (industri besar, >30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh.
Untuk pelanggan bersubsidi dan sosial, tarifnya juga tetap:
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Memilih Setrika Terbaik yang Tahan Lama dan Hemat Listrik
- Rumah tangga subsidi R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh.
- R-1/TR 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh.
- Layanan sosial (sebagai contoh) S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh.
Meskipun tarif tetap hingga akhir 2025, tariff adjustment masih bisa berlaku di masa depan karena peraturan menetapkan evaluasi setiap triwulan berdasarkan indikator ekonomi makro.
Pelanggan tetap harus memeriksa tagihan listrik dan memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai golongan mereka kadangkala ada kesalahan penggolongan atau penggunaan daya yang melebihi batas.
Bagi yang menggunakan listrik prabayar, memahami konversi token ke kWh dan tarif yang berlaku penting agar tidak salah perhitungan saat membeli token.
Keputusan pemerintah dan PLN untuk menstabilkan tarif listrik hingga akhir 2025 adalah kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di Banten serta seluruh Indonesia.
Dengan tarif yang tidak naik, diharapkan daya beli masyarakat terjaga dan iklim investasi tetap kondusif.
Baca Juga: Tabrak Ojol hingga Tewas, Mobil Listrik Naik Trotoar dan Hantam Warung di Antasari
Meskipun demikian, warga tetap disarankan waspada dan aktif memantau kondisi tagihan listrik mereka, serta mempersiapkan diri apabila di masa mendatang ada penyesuaian tarif.
Bagi pembaca AKURAT BANTEN, informasi ini penting untuk diketahui dan dijadikan acuan dalam perencanaan keuangan keluarga maupun usaha.
Kami akan terus memantau perkembangan regulasi energi dan tarif listrik, dan akan menyajikan update jika ada perubahan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










