Banten

Coba Buka WhatsApp Sekarang, Anda Akan Menerima Pesan dari 96 Pinjol Legal yang Terdaftar di 2025

Andi Syafriadi | 6 Juli 2025, 05:35 WIB
Coba Buka WhatsApp Sekarang, Anda Akan Menerima Pesan dari 96 Pinjol Legal yang Terdaftar di 2025

AKURAT BANTEN - Per Juli 2025, terdapat 96 platform pinjaman online (pinjol) yang telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keberadaan pinjol legal ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan digital, berbeda jauh dengan pinjol ilegal yang kerap meresahkan.

Baca Juga: Pinjol Dana Cicil Lebih Aman, Langsung Cair dan Mudah, Mau Tahu Caranya?

Pinjol resmi OJK tidak hanya menawarkan bunga yang lebih wajar dan transparan, tapi juga diwajibkan mematuhi regulasi ketat yang melindungi konsumen.

Regulasi tersebut mencakup perlindungan data pribadi, transparansi biaya pinjaman, serta etika dalam proses penagihan.

Dengan kata lain, pengguna tidak perlu takut akan penyalahgunaan data pribadi, ancaman, ataupun pemerasan sebagaimana yang biasa terjadi pada pinjol ilegal.

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan terlebih dahulu bahwa platform yang digunakan termasuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2025.

Daftar terbaru per Juli 2025 mencakup nama-nama yang sudah dikenal luas, seperti Kredit Pintar, JULO, DanaRupiah, AdaKami, hingga Modalku. Berikut beberapa dari 96 nama pinjol legal tersebut:

Danamas

Amartha

Dompet Kilat

Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Bunga Rendah Tanpa DC Tangerang Dijamin Aman!

Kredit Pintar

AdaKami

Maucash

Finmas

Baca Juga: Butuh Uang Sekarang? Ajukan Pinjol di Aplikasi Dana Pinjam Sekarang, Mudah Banget

JULO

UangMe

Easycash

Indodana

DanaRupiah

AwanTunai

Alami

KoinP2P

Baca Juga: Apartemen di Bintaro Tangsel Jadi Tempat Pengunjung Bunuh Diri, Diduga Terjerat Pinjol

Danacita

PinjamModal

OVO Finansial

Findaya

KrediOne (sebelumnya PT Inovasi Terdepan Nusantara)
(dan puluhan lainnya)

Baca Juga: Motif Perampokan SPBU Shell Bintaro, Terduga Pelaku Terjerat Pinjol

Cara Cek Pinjol Legal Lewat WhatsApp

Kini masyarakat bisa dengan mudah mengecek legalitas pinjol hanya lewat WhatsApp. Berikut caranya:

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 0811-5715-7157 (akun centang hijau/verifikasi).

2. Buka aplikasi WhatsApp dan mulai chat dengan nomor tersebut.

3. Ketik “Menu”, lalu pilih Cek Legalitas.

4. Ketik nama perusahaan pinjol yang ingin dicek, misalnya: “PT Kredit Pintar Indonesia”.

5. Tunggu balasan dari OJK berupa status izin resmi.

Selain lewat WhatsApp, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi [www.ojk.go.id](http://www.ojk.go.id), hotline 157, atau email ke [[email protected]](mailto:[email protected]).

Baca Juga: 70 Persen Pasutri Bercerai, Biang Keroknya Judol dan Pinjol

 

Dengan adanya 96 pinjol resmi yang diawasi oleh OJK per Juli 2025, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pinjaman online yang aman dan terpercaya.

Pastikan selalu mengecek legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman, dan jangan tergiur oleh iming-iming pinjol ilegal yang justru bisa menjerumuskan.

***

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.